Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ditangkap Polsek Rambutan Atas Kasus Curat, Ternyata Kedua Pelaku Ini Residivis

Ronal Pasaribu • Rabu, 21 Mei 2025 | 17:23 WIB

Kedua pelaku curat yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambutan.
Kedua pelaku curat yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambutan.

TEBINGTINGGI, METRODAILY- Unit Reskrim Polsek Rambutan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yang melakukan aksinya di bengkel sepeda motor di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, pada Jumat (16/5/2025) lalu.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap pihak kepolisian Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi dalam waktu empat hari setelah kejadian tersebut diketahui berinisial MR alias Izal (25) warga Jalan Ir. H. Juanda Tebingtinggi dan ISS alias Iwan (36) warga Krompol Kecamatan Tebingtinggi Sergai.

Kapolsek Rambutan AKP Darma Indrajaya dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025) siang kepada wartawan mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (20/5/2025) siang dari persembunyiannya di Desa Pon Kecamatan Firdaus, Sergai.

"Kedua pelaku yang merupakan residivis ini tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," ungkap Kapolsek Rambutan AKP Darma Indrajaya.

Diungkapkan Kapolsek, pencurian ini diketahui bermula ketika Arjun (43), pemilik bengkel Nusantara Jaya Motor mendapati jika bengkel sepeda motor miliknya telah dibobol maling.

Dimana sejumlah barang-barang berharga yang ada di dalam bengkel, seperti alat-alat kerja dan satu unit sepeda motor RX King serta uang tunai Rp300.000, beserta satu unit handphone telah raib dari dalam bengkel.

Akibat kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sebesar Rp30 juta. Tak terima dengan pencurian ini, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi.

Personel Unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Nurmansyah lalu melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan informasi terkait identitas serta keberadaan kedua pelaku dan melakukan penangkapan.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap jika para pelaku masuk ke dalam bengkel korban dengan cara merusak jerjak besi jendela bengkel tersebut dengan menggunakan kayu," kata Kapolsek.

Dari tangan kedua pelaku turut disita barang bukti berupa satu unit handphone hasil curian. Selain itu turut disita dua potong besi jerjak dan sebuah kayu yang digunakan pelaku.

"Kasus ini masih didalami, dan kami masih mencari barang bukti lainnya yang diakui para pelaku telah dijual. Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan," tegas AKP Darma Indrajaya. (RP)

Editor : Ronal Pasaribu