Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pembobol Gudang Masjid Ditangkap Setelah Buron Sembilan Bulan

Editor Satu • Selasa, 6 Mei 2025 | 11:40 WIB
Penangkapan pembobol gudang masjid.
Penangkapan pembobol gudang masjid.

SIANTAR, METRODAILY – Setelah buron hampir sembilan bulan, KM (35) akhirnya berhasil ditangkap Polsek Siantar Selatan.

Penangkapan berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, Jalan Pane Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (2/5/2025).

KM, warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, adalah tersangka pembobolan Gudang Masjid Nurul Hikmah yang terjadi pada Minggu (11/8/2024) dini hari.

Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Priston Simbolon, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi No. LP:B/20/VIII/2024/Polsek Siantar Selatan, yang diterima pada 15 Agustus 2024.

Baca Juga: BPN Asahan Didemo, Diminta Hormati Putusan Pengadilan

Menurut keterangan polisi, pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, KM bersama rekannya JS alias S (yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan) bertemu di depan Kolam Renang Detis Sari Indah.

JS mengajak KM untuk mengambil seng di samping Masjid Nurul Hikmah. Sekitar pukul 00.30 WIB, mereka tiba di lokasi dan mulai mengintip serta mencongkel jendela gudang masjid untuk masuk.

Mereka kemudian mengambil beberapa barang berharga dari gudang, termasuk tujuh unit pintu kamar mandi, alat-alat pertukangan seperti gerinda, bor, gergaji, linggis, martil, dan enam kotak keramik.

Barang-barang tersebut dibawa ke samping masjid dan selanjutnya dibawa ke sebuah pondok rumah kosong di belakang Hotel City.

Baca Juga: Bupati Maya Hasmita Ajak ASN Jadi Orang Tua Asuh Cegah Stunting

Pada siang hari, sekitar pukul 12.00 WIB, kedua tersangka mencari becak motor untuk mengangkut pintu-pintu kamar mandi tersebut dan menjualnya seharga Rp700 ribu di tempat penjualan barang bekas di kawasan Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Utara.

Keesokan harinya, mereka kembali untuk mengambil barang curian lainnya dan menjualnya dengan harga Rp500 ribu.

Akibat perbuatan mereka, Masjid Nurul Hikmah mengalami kerugian material sebesar Rp10 juta. Pengurus masjid, Muhammad Nasir, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Selatan.

Baca Juga: Guru PPPK Diduga Lakukan Asusila, Disdik Asahan Siap Rekomendasikan Pemecatan

JS ditangkap lebih dahulu pada Jumat (16/8/2024) dengan barang bukti berupa kotak keramik, alat pemotong keramik, dan pintu kamar mandi aluminium.

Sedangkan KM, yang sudah menjadi buronan, akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Keduanya sudah ditahan dan diproses sesuai hukum, dengan pasal pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Priston Simbolon. (rel)

Editor : Editor Satu
#pembobol gudang