LABUHANBATU, METRODAILY - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhan Batu melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada Desa Bandar Kumbul Tahun Anggaran 2018 s/d 2022.
Kedua tersangka tersebut yakni, TH (46) selaku mantan Kepala Desa Bandar Kumbul dan LM (28) selaku mantan Bendahara Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (28/4/2025) sore.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama, kepada wartawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan diperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan TH selaku mantan Kepala Desa Bandar Kumbul bersama dengan LM, mantan bendahara.
Perbuatan ini, sambungnya, melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab, serta menciderai cita-cita mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan berkeadilan hukum sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Prabowo.
Memed menguraikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada Desa Bandar Kumbul tahun 2018 s/d 2022 ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada Agustus 2024 lalu.
Setelah mendapat bahan keterangan
dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: PRINT-07/L.2.18/Fd.2/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.615.603.739.
"Guna menghindari kekhawatiran apabila tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan untuk mempercepat proses penuntutan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhan Batu melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2025 sampai dengan 17 Mei 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat," jelas Memed.
Kasi Intelijen juga memaparkan keberhasilan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam pengungkapan dan menetapkan tersangka beberapa kasus tindak pidana korupsi di Labuhanbatu yakni, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pada PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.402.960.000.
Kemudian, dugaan tindak pidana korupsi atas Pengelolaan Keuangan Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2022 dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.657.939.355,23.
Dugaan tindak pidana Korupsi atas Pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo Kecamatan Na. IX-X Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022 dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 651.756.858,00.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa pada Desa Bandar Kumbul TA. 2018 sampai dengan 2022 dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.615.603.739.
"Hal tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia," tandas Memed.(Bud)
Editor : Metro-Esa