Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Curi Motor di Siantar, Juwita Tertangkap Setelah Kabur ke Karo

Editor Satu • Selasa, 8 April 2025 | 11:45 WIB

 

JLAS alias Juwita di Mapolsek Tigapanah Kabupaten Karo.
JLAS alias Juwita di Mapolsek Tigapanah Kabupaten Karo.

SIANTAR, METRODAILY – Mengira berhasil kabur, seorang wanita muda berinisial JLAS alias Juwita (26) yang terlibat kasus pencurian sepeda motor akhirnya tertangkap setelah sempat bersembunyi di wilayah Kabupaten Karo.

Warga Jalan Pdt J Wismar Saragih Gang Karsim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba itu diamankan tim Sat Reskrim Polres Pematangsiantar pada Kamis (3/4) sore. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk, dibantu Unit Reskrim Polsek Tigapanah.

Sebelumnya, Juwita telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah keterlibatannya terungkap dalam pencurian sepeda motor Honda Beat putih biru BK 5282 TAY milik Elfrida br Hasibuan.

Baca Juga: Chelsea Olivia Pulang Kampung Demi Ultah Ayah

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (9/2) siang di depan Warung Kopi 86, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.

Kasus ini mulai terkuak ketika rekan Juwita, FH alias Kobe (32) lebih dahulu diringkus polisi pada Rabu (26/2) dini hari di kawasan Jalan Pesantren, Siantar Martoba. Saat diinterogasi, Kobe mengaku mencuri motor tersebut bersama Juwita, yang kemudian diketahui melarikan diri ke luar kota.

Tim Reskrim sempat melakukan pengembangan ke Tebing Tinggi tempat sepeda motor dijual, namun kendaraan tidak ditemukan. Hingga akhirnya, pada Kamis (3/4) pagi, informasi keberadaan Juwita di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo diterima polisi.

Baca Juga: Nadin Amizah Sebut Ajang Pencarian Bakat jadi Titik Tergelap

Sore harinya, upaya penangkapan membuahkan hasil. Juwita ditangkap di sebuah gang kecil di kawasan Tigapanah tanpa perlawanan, lalu digiring ke Polsek setempat sebelum dipindahkan ke Mapolres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjutan.

Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka Juwita sudah ditahan. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujarnya.

Sementara itu, dalam pengakuannya, Juwita mengakui terlibat langsung bersama Kobe dalam aksi pencurian motor tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain atau jaringan penadah yang terlibat. (rel)

Editor : Editor Satu
#curanmor