Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dua Pencuri Besi di RAB Residence Terungkap Lewat CCTV

Editor Satu • Kamis, 13 Maret 2025 | 07:40 WIB

DAT alias Doni (45), warga Perumahan Graha Sergai Indah, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai diamankan polisi setelah aksinya terekam CCTV.
DAT alias Doni (45), warga Perumahan Graha Sergai Indah, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai diamankan polisi setelah aksinya terekam CCTV.

SIANTAR, METRODAILY – Kasus pencurian besi di Perumahan RAB Residence, Jalan Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, akhirnya terungkap.

Salah satu pelakunya, DAT alias Doni (45), warga Perumahan Graha Sergai Indah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berhasil diamankan polisi setelah aksinya terekam CCTV.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Selasa (11/3), mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Jumat (6/3) sekitar pukul 08.00 WIB.

Awalnya, warga menemukan tumpukan besi yang disembunyikan di bawah tanaman ubi, tidak jauh dari Kantor RAB Residence.

Karyawan perumahan, Sepri Ramadani, yang mendapat laporan tersebut, langsung melakukan pengecekan dan melaporkan ke pimpinan perusahaan.

Pihak RAB Residence pun meminta penyelidikan lebih lanjut. Saat mencari saksi di sekitar lokasi, tidak ada warga yang mengetahui kejadian tersebut.

Namun, dari rekaman CCTV milik seorang warga bernama Boru Sitorus, terlihat jelas Doni bersama rekannya, U, sedang memindahkan besi curian dari area perusahaan.

Berdasarkan bukti rekaman, Sepri kemudian menghubungi Doni dan memintanya datang ke kantor pada Minggu (9/3) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat diinterogasi, Doni mengakui telah mencuri besi tersebut bersama temannya.

Tak butuh waktu lama, pihak RAB Residence langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Pematangsiantar.

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang dipimpin Ipda Ricardo Rajagukguk segera menangkap Doni.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebuah gunting besi bergagang merah dan 40 batang besi beton bangunan yang telah dirakit.

Sepri Ramadani, mewakili pihak RAB Residence, membuat laporan resmi ke Mapolres Pematangsiantar dengan nomor LP/B/117/III/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 10 Maret 2025.

Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar menegaskan bahwa Doni kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.

"Kami masih memburu satu pelaku lain berinisial U yang ikut terlibat dalam aksi pencurian ini. Kami imbau pelaku segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut," ujar Sandi.

Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Rel)

Editor : Editor Satu
#Pencuri Besi