TEBINGTINGGI, METRODAILY- Personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi menangkap dan menahan pria warga Tebingtinggi berinisial MA alias Alfian (34), yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis (27/2/2025) sore lalu.
Pelaku diketahui ditangkap Sat Resnarkoba dari salah satu rumah yang berada di Jalan Dr. Hamka, Gang Sei Tualang, Kelurahan Durian, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, setelah polisi menerima informasi dari warga masyarakat.
"Personel Sat Resnarkoba menangkap MA alias Alfian akibat diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu," sebut Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025) siang.
Dalam penangkapan tersebut, personel Sat Resnarkoba berhasil menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,44 gram.
"Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa satu lembar kertas putih, satu bungkus plastik klip transparan berisi plastik-plastik klip kosong, satu unit handphone, uang tunai Rp40.000, dan satu pipet plastik runcing," jelasnya.
AKP Mulyono juga mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat, yang curiga dengan aktifitas pelaku di sekitar lokasi penangkapan.
Dari penyelidikan yang dilakukan personel Sat Resnarkoba, pelaku akhirnya ditangkap dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan sejumlah barang bukti termasuk narkotika jenis sabu.
"Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui jika seluruh barang bukti yang ditemukan polisi tersebut adalah miliknya," ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti dikatakan Mulyono selanjutnya dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku kini telah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini," bebernya.
Kasi Humas juga mengimbau warga masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, dengan melaporkan setiap aktifitas yang mencurigakan kepada pihak yang berwajib. (RP)
Editor : Ronal Pasaribu