SIBOLGA, METRODAILY – Kepala Sekolah SMPN 1 Sibolga dilaporkan ke Polres Sibolga atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru dari tahun 2022 hingga 2025.
Laporan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Hukum Indonesia Bersatu (DPP LSM AHIB), Rabu (19/2/2025).
Ketua DPP LSM AHIB, Parulian Sihotang, mengatakan laporan tersebut berdasarkan aduan sejumlah orang tua siswa yang merasa terbebani dengan biaya pengadaan seragam yang ditetapkan sekolah tanpa adanya musyawarah.
Baca Juga: Libatkan Pelajar, FKUB Sibolga Gelar Dialog Moderasi Beragama
“Orang tua siswa mengeluhkan pungutan untuk seragam sekolah yang mencapai Rp841 ribu per siswa. Mereka tidak diberikan kesempatan untuk berpendapat dan merasa takut jika menolak, anak mereka akan mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan di sekolah,” ujar Parulian di Sekretariat DPP LSM AHIB, Kota Sibolga.
Menurutnya, kebijakan sekolah tersebut melanggar Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang melarang sekolah negeri melakukan penjualan seragam guna mencegah praktik monopoli dan pungli.
Selain itu, Parulian menambahkan, tindakan kepala sekolah diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 432 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri.
Baca Juga: Rutan Tarutung Razia Kamar WBP, Pastikan Bebas Hape, Pungli, dan Narkoba
“Kami meminta Polres Sibolga segera menyelidiki dugaan pungli ini dan memastikan apakah unsur pidana terpenuhi,” tegasnya.
DPP LSM AHIB juga mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi jika tidak ada tindak lanjut dari aparat kepolisian.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 1 Sibolga belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (rb)
Editor : Editor Satu