LABUSEL, METRODAILY – Ratusan pemuda dari Grib Jaya dan IPK Cabang Torgamba berkumpul di depan Kantor Besar PTPN IV Sei Beruhur, Kecamatan Torgamba, Labusel, Kamis (13/2/2025). Mereka menolak tindakan brutal yang dilakukan oleh petugas keamanan perusahaan terhadap dua rekan mereka.
Kedua rekan tersebut, yang dituduh mencuri berondolan buah kelapa sawit demi bertahan hidup, mengalami penyiksaan fisik hingga babak belur.
Dalam orasi yang menggema di tengah kerumunan, David Arjuna Sihombing mengecam tindakan sewenang-wenang tersebut.
Baca Juga: Politisi Gerindra Minta Polisi Bongkar Sindikat Mafia Pupuk di Sigambal Labuhanbatu
"Mereka manusia, bukan binatang. Hukumlah mereka jika terbukti bersalah, jangan sampai dipukuli, diseret, ditendang, dan bahkan dicambuk pakai selang seperti hewan!" serunya, menekankan bahwa pencurian yang dilakukan semata-mata untuk bertahan hidup tidak layak dihukum dengan kekerasan.
Tidak berhenti di situ, David mengungkapkan kekesalan atas sejarah kekerasan di lingkungan PTPN.
"Di tahun 2023, ada korban meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan PTPN IV. Tindakan seperti ini melanggar amanat konstitusi dan hak asasi manusia," ujarnya dengan tegas.
Baca Juga: Usai Gadai Tabung Elpiji, Pria di Tanjungbalai Dorong Ibu Kandung Hingga Luka-luka
Ketua Grib Jaya Labusel, Abdullah Situmorang, serta Ketua IPK, Sofyan Ansori Rambe, mendukung penuh aksi unjuk rasa tersebut. Abdullah mendesak pihak PTPN IV untuk segera menghukum pelaku penyiksaan dan menegakkan keadilan melalui jalur hukum.
"Di negara kita, hukum harus ditegakkan. Jika memang ada pelanggaran, tangkap dan adililah, bukan dengan kekerasan yang tidak manusiawi," tegasnya.
Sementara itu, Sofyan menambahkan, "Kami tidak menginginkan kekerasan. Jika ada kesalahan, selesaikan secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami harap laporan kami segera ditindaklanjuti oleh pihak Polres Labusel."
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Bersama Agen Perisai Sosialisasi Manfaat dan Serahkan Klaim
Dalam aksi tersebut, tiga tuntutan utama disuarakan: pertama, mengutuk keras praktik penyiksaan yang menyebabkan trauma, luka berat, bahkan korban meninggal; kedua, menuntut pemecatan serta pemberhentian (non-job) terhadap seluruh oknum yang terlibat.
Dan ketiga, meminta peninjauan kembali regulasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Tak lama setelah aksi, pihak manajemen PTPN IV Sei Beruhur memanggil perwakilan unras dan secara mengejutkan menerima seluruh tuntutan demonstran. Mereka mengeluarkan memorandum yang merekomendasikan pemecatan dan tindakan non-job bagi semua pelaku penganiayaan. (kev)