TAPSEL, METRODAILY – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial PH (57) ditangkap polisi karena terlibat dalam perjudian tembak ikan.
Tak hanya itu, seorang bendahara desa berinisial IMH (30) juga ikut diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Minggu (2/2/2025) malam.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Purnomo, mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Selain PH dan IMH, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yakni AHH (33), yang berperan sebagai pengawas dan penjaga chip judi tembak ikan, serta HMS (33), seorang honorer yang turut bermain dalam perjudian itu.
Baca Juga: Paman dan Keponakan Berkelahi, Polsek Barumun Mediasi Damai
“Penggerebekan dilakukan di sebuah warung milik RS di Desa Purba Tua, Kecamatan Batang Onang. Saat tim tiba di lokasi, keempat tersangka langsung diamankan bersama barang bukti meja tembak ikan,” ujar Agus Purnomo pada Rabu (5/2/2025).
Dari hasil interogasi, AHH mengaku tidak mengetahui pemilik utama permainan judi tersebut, namun dia mengungkapkan bahwa permainan ini telah beroperasi selama lebih dari satu bulan. Ia juga mengaku menerima upah sebesar 15 persen dari setiap omset yang dihasilkan.
“Kini, keempat tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Tapsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Agus Purnomo.
Penangkapan ini menambah daftar kasus keterlibatan aparat desa dalam praktik perjudian ilegal, yang semakin menjadi perhatian aparat penegak hukum dan masyarakat setempat. (irs)
Editor : Editor Satu