SIBOLGA, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menerima titipan uang sebesar Rp15 juta dari tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun anggaran 2023.
Penitipan uang tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Jeferson Hutagaol, didampingi staf di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sibolga, Senin (20/1/2025). Uang tersebut kemudian diserahkan ke Bendahara Penerimaan Kejari Sibolga.
Kasi Intelijen Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih, membenarkan bahwa uang tersebut dititipkan oleh tiga saksi berinisial AS, LMET, dan RS. Namun, ia tidak mengungkapkan asal Puskesmas ketiga saksi tersebut.
"Uang titipan ini diserahkan secara resmi oleh tiga saksi. Sampai saat ini, baru mereka yang menitipkan uang terkait kasus ini," jelas Dedy.
Dedy juga menegaskan bahwa pihak Kejaksaan masih membuka kemungkinan bagi saksi-saksi lain untuk menyerahkan titipan serupa.
Kasus ini melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapteng, Nursyam, bersama dua pejabat lainnya, yaitu Henny Nopriani Gultom (Kasi Pelayanan Rujukan) dan Herlismart Habayahan (Kabid Pelayanan).
Ketiganya didakwa melakukan korupsi sebesar Rp8 miliar melalui pemotongan dana BOK dan Jaspel sebesar 10 persen dari 25 Puskesmas di Tapteng.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut pemotongan dilakukan secara sistematis dan merugikan anggaran kesehatan masyarakat.
Penitipan uang dari para saksi ini menjadi bagian dari pengembangan kasus yang terus diawasi secara ketat. Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus ini untuk mengembalikan kerugian negara dan menegakkan hukum terhadap para pelaku korupsi.
Kejari Sibolga mengimbau semua pihak yang mengetahui informasi terkait untuk bekerja sama demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. (net)
Editor : Admin Metro Daily