TEBINGTINGGI, METRODAILY- Tiga pria berinisial FAS (23), RAP (27) dan LZG alias Gomeng (30), Senin (13/1/2025) siang lalu, ditangkap personel Opsnal Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi, akibat melakukan aksi pencurian mesin pompa air milik warga.
Kini ketiga pelaku tindak pidana pencurian yang merupakan warga Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, dan ditangkap di sekitar kediamannya tersebut telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi.
"Ketiganya melakukan aksi pencurian di kediaman korban Eliza Tanjung (35), warga Jalan Lama Kelurahan Sri Padang Tebingtinggi," terang Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Sabtu (18/1/2025) siang.
Dalam keterangannya tersebut, AKP Mulyono menuturkan bahwa korban mengetahui pencurian mesin pompa air miliknya pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB, dimana korban menyadari mesin pompa air di kamar mandi rumahnya telah hilang.
Peristiwa pencurian itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Tebingtinggi, yang ditindaklanjuti personel Opsnal Satuan Reskrim dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan, hingga para pelaku berhasil ditangkap.
"Ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti satu unit mesin pompa air merek Panasonic, yang diduga hasil curian," ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Reskrim terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku RAP dan LZG alias Gomeng, atas percobaan pencurian di Sekolah Dasar Negeri No. 163091 di Jalan Lama Kota Tebingtinggi.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan, dan ternyata RAP mengaku jika dirinya juga telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di sekitar Kelurahan Sri Padang.
Termasuk pencurian di rumah Fiktor Manurung (37), di Komplek Tagore Jalan Lama. Dari rumah Fiktor Manurung, RAP berhasil membawa kabur dua unit handphone merek VIVO Y20S dan VIVO Y17S milik korban.
Lalu bersama rekannya LZG alias Gomeng dan FAS, RAP kemudian melakukan pencurian pompa air di kediaman Eliza Tanjung, yang juga masih berada di Jalan Lama Tebingtinggi.
"Ketiga pelaku kini telah ditahan di Polres Tebingtinggi guna proses hukum lebih lanjut. Kita juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini," ujar Mulyono.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku ditegaskan Kasi Humas akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
"Polres Tebingtinggi turut menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminalitas dan segera melapor jika terjadi tindak kejahatan dilingkunganya," pinta AKP Mulyono. (RP)
Editor : Ronal Pasaribu