SIMALUNGUN, METRODAILY– Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) beserta Inspektorat Kabupaten Simalungun melakukan kunjungan terkait tidak berjalannya program Dana Desa 2024 di Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Selasa (14/1).
Kunjungan yang tidak dihadiri Pangulu Banjar Hulu tersebut, ditujukan untuk meminta penjelasan dari Perangkat Desa, Maujana, Pendamping Desa, Camat Ujung Padang dan masyarakat.
Hadir 7 Anggota Komisi I, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Simalungun, Elianto Purba, Kabid Pemerintah Nagori DPMPN Simalungun Robert Kenedi, Camat Ujung Padang, Kaur di Nagori Banjar Hulu dan puluhan masyarakat.
Di dalam rapat terungkap bahwa Pangulu Banjar Hulu, Kardianto, telah menarik uang Dana Desa (DD) bersama Bendahara Nagori yang jumlahnya sekitar Rp 400 Juta.
Dengan rincian anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) nilainya sekitar Rp 67 juta, penyertaan modal untuk BumNag sekitar Rp 120 juta, pembangunan parit pasangan di Huta II sebesar Rp 140 juta dan program ketahanan pangan Rp 53 juta.
“Uang tersebut telah ditarik dari rekening desa dan uang tersebut telah diberikan ke Kardianto,” kata Bambang Surya Siregar, Plt Bendahara Nagori Banjar Hulu, setelah dicecar pertanyaan dari para anggota DPRD Komisi I.
Menyikapi hal itu, Mariono Anggota Komisi I mengatakan akan melakukan rapat internal Komisi I untuk menentukan rekomendasi apa yang akan dikeluarkan oleh Komisi I untuk Pangulu Banjar Baru.
“Setelah kita mendangarkan semuanya, kita akan melakukan rapat internal di Komisi I. Sesuai peraturan, pengulu nagori ini sudah memenuhi unsur untuk dimakzulkan. Kenapa? Karena sudah memenuhi unsur hukumnya, penyalahgunaan wewenang, kemudian ia tidak layak lagi untuk menjadi pengulu karena sudah 6 bulan berturut-turut tidak hadir di rapat kordinasi di kecamatan,” ungkap Ketua Fraksi PDIP ini.
“Kita minta untuk segera dievaluasi, dan di Pj-kan dulu. Sembari menunggu niat baik pengulu untuk memperbaiki apa yang terjadi di Nagori ini,” ungkap pria yang tinggal di Kecamatan Ujung Padang ini.
Sementara itu, Manaon Siregar Camat Ujung Padang yang sebelumnya sudah membuat perjanjian dengan pengulu untuk realisasi BLT mengatakan, pihaknya bersama Sekretaris Nagori telah mendatangi kediaman Pangulu untuk mempertanyakan janji itu.
“Semalam kami habis dari Raya langsung ke rumah pengulu, ketemu sama istrinya. Tapi istrinya sudah tidak mampu lagi. Sudah gak ada lagi,” kata Manaon.
Sementara itu salah seorang warga mengatakan, masyarakat sudah sakit hati dibuat pangulu ini.
"Kami berharap DPRD Kabupaten Simalungun mengeluarkan rekomendasi untuk pemberhentian selama-lamanya untuk pengulu ini. Kalau cuma pemberhentian sementara, kami pasti akan membuat aksi. Dan yang kami harapkan rekomendasi DPRD bisa kami bawa ke ranah hukum. Kami pasti akan mengawal masalah ini,” ungkap salah satu warga. (adi)
Editor : Metro-Esa