JAKARTA, METRODAILY - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka penyebaran konten video pornografi yang beroperasi melalui 27 situs di internet. Tersangka, yang bekerja sebagai honorer di sebuah kantor desa di Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat, diamankan 22 Oktober 2024.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkapkan bahwa tersangka dengan inisial OS, alias AnefCinta, telah menjalankan aktivitas ini sejak 2015. Tersangka secara mandiri membuat dan mengelola situs-situs tersebut, serta mencari dan mengunggah konten video dewasa, termasuk kategori yang menargetkan anak-anak.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti di perangkat laptop tersangka berupa daftar 585 domain situs pornografi yang pernah dibuat dan dikelola tersangka. Saat penangkapan, ditemukan 27 situs pornografi aktif yang masih dikelola oleh tersangka.
"Pengelolaan situs-situs ini memberikan keuntungan besar bagi tersangka, terutama melalui sistem adsense berbasis pay per click (PPC) yang memberikan penghasilan setiap kali pengunjung situs mengeklik iklan," kata Kombes Dani dalam keterangan resmi, Rabu (14/11).
Barang bukti yang disita meliputi 4 unit ponsel, 1 unit CPU, 1 unit laptop, 2 hard disk eksternal, 2 flash disk, dan 3 akun email. Dari pemeriksaan forensik digital, ditemukan 123 file video di ponsel tersangka, 3.064 video di laptop, dan total 1.058 video yang telah diunggah ke situs-situs tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka O.S. dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. (kdc)
Konferensi pers penyebaran konten pornografi.
Editor : Editor Satu