KISARAN, METRODAILY - Kepolisian Resor (Polres) Asahan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kisaran melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Sei Lunang berinisial SN dan anaknya, AS.
Rekonstruksi ini bertujuan mengungkap detail kejadian dan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang insiden tersebut.
Kedua tersangka, SN dan AS, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga berinisial AB.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada bulan Agustus di Desa Sei Lunang, Asahan, yang menyebabkan korban AB mengalami luka parah pada kepala serta patah tulang kaki setelah diduga ditabrak oleh motor dinas yang dikendarai SN dan AS.
Rekonstruksi yang digelar pada Rabu (13/11) di halaman Polres Asahan ini memperagakan 15 adegan yang bertujuan merekonstruksi momen penganiayaan.
Menurut Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Supangat, rekonstruksi ini dilakukan karena adanya perbedaan versi antara pihak korban dan tersangka terkait insiden yang terjadi.
Berdasarkan keterangan korban, AB, ia ditabrak oleh Kepala Desa SN menggunakan motor dinas, lalu dipegang erat oleh SN sebelum AS memukulnya dengan batang besi.
Namun, dalam keterangan tersangka SN, peristiwa itu berawal dari cekcok di jalan. SN menyebut bahwa korban menyeberang jalan secara tiba-tiba hingga tertabrak motor dinas yang sedang dikendarainya.
"Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kebenaran dari berbagai perbedaan keterangan yang muncul, terutama agar proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan objektif," jelas Ipda Supangat dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/11).
Selama proses rekonstruksi, polisi memperagakan setiap langkah dalam insiden tersebut untuk menggambarkan alur kejadian yang akurat, dengan harapan bisa memberikan pemahaman lebih jelas mengenai kasus ini.
Meskipun ada perbedaan dalam pernyataan dari kedua pihak, rekonstruksi ini diharapkan bisa menjadi dasar untuk memeriksa fakta-fakta yang relevan.
Kini, Kepala Desa SN dan anaknya, AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami cedera serius. Mereka berdua akan menghadapi proses hukum dan diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dengan adanya rekonstruksi ini, Polres Asahan berharap jalannya proses hukum bisa berlangsung lebih lancar dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat, serta memberikan kepastian hukum bagi korban. Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk memastikan keadilan ditegakkan. (Per)
Editor : Editor Satu