LABUHANBATU, METRODAILY – Sebuah gubuk tenda plastik di lahan sawit milik warga Dusun Aek Riung, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, digerebek Polisi, Sabtu (3/8). Dua pria diduga pengguna narkoba jenis sabu-sabu tertangkap.
Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga memimpin langsung penggerebekan yang berhasil mengamankan DS (33) dan RG (27), keduanya merupakan warga Lingkungan Pekan II Sigambal.
“Kami langsung bergerak cepat menuju lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai alat dan sisa penggunaan narkoba,” kata Redi Sinulingga.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, lima bungkus kertas putih berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, uang tunai, serta berbagai peralatan untuk mengkonsumsi narkoba seperti bong, kaca pirex, dan mancis.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau, mengapresiasi kinerja jajarannya dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
“Ini membuktikan bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Bernhard juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mengirimkan sampel barang bukti ke laboratorium forensik untuk memastikan jenis dan kandungan zat narkotika yang ditemukan.(humpol/esa)
Editor : Metro-Esa