SIMALUNGUN, METRODAILY - Polsek Raya Kahean mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kedai kopi di Nagori Amborokan Panei Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Rabu (6/3).
Tim Jaguar dipimpin Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, menangkap pelaku berinisial SB(45), beserta barang bukti sabu-sabu 0, 22 gram.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak mengatakan, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi transaksi narkoba di sekitar kedai kopi tersebut.
Personel Polsek Raya Kahean berpakaian preman, melakukan penyelidikan langsung di lapangan.
Personil yang menyamar, berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicuriagi sedang berada di kedai kopi tersebut sekitar pukul 12.40 WIB.
Operasi yang berlangsung cepat tersebut berhasil mengamankan SB, warga Nagori Amborokan Panei Raya Kecamatan Raya Kahean. Turut diamankan sebungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0.22 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp50.000 dan sebuah handphone merk Vivo warna biru sebagai barang bukti.
"Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Raya Kahean untuk dilakukan proses lebih lanjut dan selanjutnya telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih dalam," pungkas Jaresman Sitinjak, Kamis (7/3).
AKP Jaresman Sitinjak, menegaskan kembali komitmen aparat kepolisian di Kabupaten Simalungun dalam memerangi penyebaran narkotika, serta mengimbau masyarakat agar senantiasa bekerja sama dengan kepolisian dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan.(Her)
Editor : Metro-Esa