Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim Iptu Donny P Simatupang dan Kasie Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno mengatakan pelaku ditangkap pada hari Minggu (29/10) lalu setelah menikam lengan tangan kiri istrinya yang bernama Desiwaty Pasaribu. “Dalam kasus itu, pelaku dijerat pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” jelasnya.
Dia menyebutkan, peristiwa KDRT itu berawal pada 24 Oktober 2023 lalu ketika korban pulang dari Pengadilan Agama (PA) bersama dengan seorang temannya bernama Dewi Susanti Manullang.
“Dalam perjalanan pulang, keduanya tiba-tiba dikejar pelaku dengan sepeda motor, sehingga membuat keduanya merasa ketakutan. Keduanya lalu mencari perlindungan di rumah salah seorang warga bernama Hikmah Suryawati Panggabean. Namun pelaku bukannya pergi, malah mengancam korban sambil mengacungkan pisau ke arah korban,” terangnya.
Seminggu kemudian atau tepatnya Minggu (29/10), sambungnya, pelaku kembali muncul di rumah korban di Jalan Cendrawasih Gang Serumpun, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas. “Pelaku datang dengan membawa pisau, dan langsung menarik kerah baju korban dan kemudian menikam lengan tangan kiri korban. Sehingga korban harus mendapatkan empat jahitan,” bebernya.
Warga yang mengetahui kejadian itu, sambungnya, langsung datang melerai korban dan pelaku sekaligus mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada personil Reskrim Polres Sibolga yang datang ke lokasi.
“Kita sudah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam dan menikam korban, serta foto copy kartu keluarga (KK) dan buku nikah hingga sepotong pakaian berlumur darah,” tandasnya. (ril/rb) Editor : Leo Sihotang