Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Astaga, PNS Ini Tertangkap Tangan Lagi Curi Solar dari Mobil Tangki

Metro Daily • Senin, 22 Mei 2023 | 13:04 WIB
Foto: Ridwan Butar-butar/MetroDaily  Tersangka MSL bersama barang bukti BBM jenis solar saat diamankan di Mapolres Sibolga.
Foto: Ridwan Butar-butar/MetroDaily Tersangka MSL bersama barang bukti BBM jenis solar saat diamankan di Mapolres Sibolga.
SIBOLGA, METRODAILY - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MSL (38) tertangkap tangan saat tengah melakukan aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari sebuah mobil tangki, Kamis (18/5/2023) lalu.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu Suyatno mengatakan, aksi pencurian dengan barang bukti enam jerigen solar dan lainnya itu dilakukan MSL dengan cara memasukkan selang kecil dari mobil tangki dan memindahkannya ke jerigen plastik.

“Adapun kasus ini bermula dari laporan dua orang saksi mata yang tak lain adalah petugas keamanan Pelabuhan Pelindo Sibolga, Bobby Luther Hutagaol dan Ahmad Sayuti Lubis,” katanya.

Sebelumnya, Bobby melihat seorang pria mencurigakan masuk ke area Pelabuhan Pelindo Sibolga dan menuju mobil tangki yang berisi solar. Bobby pun memanggil rekan kerjanya Ahmad, untuk melihat dan memeriksa siapa orang yang memasuki pelabuhan.

“Saat itu keduanya mendapati seorang laki-laki sedang mengambil solar dari mobil tangki dengan menggunakan selang kecil dan memindahkannya ke jerigen plastik. Ketika ditanya, MSL menjawab bahwa dia hanya mencari uang rokok. Bobby dan Ahmad pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Bantuan Khusus Operasional (BKO) melalui telepon dan menjaga pintu gerbang agar tidak ada orang keluar sebelum petugas tiba,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, Bobby dan Ahmad kembali ke lokasi dan menemukan MSL beserta temannya sedang membawa jerigen berisi minyak solar di bawah tiang listrik PLN, dan keduanya lalu membawa MSL dan barang bukti ke Pos Penjagaan Pelabuhan Pelindo Sibolga. “Dari hasil pemeriksaan, MSL ternyata telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Pertama, 16 Mei 2023 dengan hasil sebanyak dua jerigen. Kedua, 17 Mei 2023, enam jerigen, dan ketiga, 18 Mei 2023, juga sebanyak 6 jerigen,” ujarnya.

Saat diinterogasi, katanya lagi, MSL juga mengakui bahwa pada 17 Mei 2023, dia dibantu oleh seorang rekannya berinisial UL.

Kemudian dan pada tanggal 18 Mei 2023, ia dibantu rekannya yang lain berinisial J juga melakukan hal yang sama.

“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (rb/tg) Editor : Metro Daily
#pencurian bbm #PNS curi solar