Pasalnya, walau sudah disoroti dan bahkan petugas Bea Cukai sudah pernah melakukan penyitaan, peredaran rokok illegal merek Luffman masih marah di Kabupaten Simalungun secara khusus.
Dari pantauan tim media, hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Simalungun sudah beredar rokok illegal ini. Misalnya di Kecamatan Bosar Maligas, tepatnya di Desa Parbutaran, juga sudah banyak warga yang menghisap rokok Luffman. Alasan pecandu rokok, harganya lebih murah dibandingkan rokok sejenis yang memakai cukai rokok.
Dari perbincangan dengan warga yang menyimpan dan menghisap rokok di Parbutaran, rokok tersebut mereka beli dari pria yang dikenal sering datang ke kampung mereka. Penjual tersebut buka pemilik warung, seperti rokok lain pada umumnya.
“Kami sering beli dari dia. Harganya Rp11 ribu per bungkus, sementara rokok sejenis sudah lebih Rp20 ribu per bungkus,” katanya, seraya menjelaskan penjual rokok tersebut merupakan pedagang keliling yang sering datang ke Parbutaran.
Sementara di Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, rokok Luffman juga sudah terlihat dihisap oleh para pecandu rokok. Alasan mereka, harga lebih murah menjadi penyebab warga memilih rokok yang kabarnya diproduksi di Pulau Batam tersebut.
“Yang penting ada asapnya Bang. Murah, makanya kita beli,” kata seorang pria bermarga Napitu di Sarimatondang.
Sementara Boy Saragih, warga Sidamanik, ketika diminta pendapatnya terkait peredaran rokok non cukai yang sangat merugikan Negara, menyarankan agar masyarakat juga selektif memilih rokok.
“APH dan Bea Cukai harusnya lebih aktif, soalnya jika mereka serius, gampang mengungkapnya. Soalnya peredarannya sudah nyaris terbuka,” kata Boy.(esa/tim) Editor : Metro-Esa