Prarekonstruksi Penganiayaan Jhonatan Siregar Digelar, Kuasa Hukum Apresiasi Polres Padangsidimpuan

Edi Saragih • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 16:20 WIB
Jhonatan Siregar didampingi keluarga saat Pra Rekontruksi Kamis (24/9/2026).
Jhonatan Siregar didampingi keluarga saat Pra Rekontruksi Kamis (24/9/2026).


SIDIMPUAN, METRODAILY- Satreskrim Polres Padangsidimpuan menggelar prarekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia yang juga merupakan tokoh masyarakat Kota Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan (Tapsel) Jonathan Siregar usia 80 tahun.

Jhonatan Siregar merupakan wartawan di era tahun 1980 s.d 1990 an, beliau juga pernah memimpin Pemuda Pancasila Tapsel dan Ketua NNB Kota Padangsidimpuan serta pernah memiliki Perusahaan Radio RAN FM yang cukup terkenal di masa tahun 1990 an.

Prarekonstruksi dipimpin langsung Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G Deski dan dihadiri unsur pengawasan internal (Propam dan Siwas) serta pengawasan eksternal untuk transparansi proses hukum karena melibatkan seorang anggota Polri Wira Angga Putra (terlapor) yang bertugas di Polres Madina

Prarekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Bakti Abri 2, Kelurahan Silandit Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (24/9/2026) dimulai sekitar Jam 10.00 WIB

Baca Juga: 20 Sekolah Ikuti Kejuaraan Tenis Meja Antar Pelajar Sidimpuan-Tapsel

Proses prarekonstruksi ini ditujukan untuk mencocokkan keterangan para saksi, korban (pelapor), dan pelaku (terlapor) dengan fakta serta visualisasi di tempat kejadian perkara (TKP).

Sesuai prarekontruksi di TKP penyidik mencatat 30 adegan berdasarkan versi pelapor, dan versi terlapor mencatat dalam 29 adegan, perbedaan tersebut menjadi bagian yang akan diuji penyidik Polres Padangsidimpuan sebelum kasus ini masuk pada tahap gelar perkara.

Langkah cepat dan terbuka dari Polres Padangsidimpuan mendapatkan apresiasi tinggi dari tim kuasa hukum pelapor, Ahmad Marwan Rangkuti, SH., karena dinilai menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam menindak tegas oknum yang melanggar hukum tanpa tebang pilih.

Ini menunjukkan bahwa kepolisian bersikap objektif dan tidak menutupi kesalahan anggotanya yang terlibat tindak pidana.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Kantin Padangsidimpuan, 10 Rumah Hangus dan 1 Orang Meninggal

Dari keseluruhan rangkaian pra rekonstruksi yang berlangsung di TKP, Marwan Rangkuti menyebut, pihaknya menilai telah terdapat sejumlah bukti yang mendukung laporan dugaan penganiayaan terhadap kliennya, antara lain, keterangan pelapor, keterangan saksi, visum, serta barang bukti berupa pakaian yang koyak dan alas kaki yang rusak.

"Berdasarkan analisis pihaknya terhadap reka adegan, terdapat perbedaan antara keterangan pelapor dan versi yang diperagakan terlapor," ungkap Marwan.

Ia menyebut rangkaian adegan dari versi pelapor (korban) dinilai bersesuaian dengan keterangan saksi. Sementara terhadap versi terlapor, pihaknya menyatakan terdapat sejumlah adegan yang dinilai tidak bersesuaian dengan fakta yang mereka yakini.

"Kalau dilihat tadi dari prarekonstruksi yang dilakukan oleh terlapor itu semua kami duga rekayasa dan tidak berkesesuaian, pihaknya melihat adanya dugaan keterlibatan dua orang dalam rangkaian peristiwa tersebut, yakni Wira Angga Putra (terlapor) yang merupakan oknum polisi dan istrinya," sebut Marwan.

Baca Juga: Lima Laporan Curas Belum Tuntas, SPBun PTPN IV Desak Polres Labuhanbatu Bertindak

Ia menjelaskan, sesuai bukti visum, akibat perbuatan terlapor, pelapor mengalami luka memar di lengan bawah kanan diameter 5 cm. Kemudian, luka lecet di lengan bawah kanan panjang 3×2 cm. Selanjutnya, luka lecet di punggung tangan kiri panjang 1×1 cm, serta, luka memar di bahu kiri diameter 1 cm.

Dari analisanya sebagai kuasa hukum pelapor, ia mengindikasikan perbuatan ini bukan hanya terhadap penganiayaan saja. Tetapi ada empat perbuatan tindak pidana yang terjadi.

"Pertama, penganiayaan, kemudian penganiayaan secara bersama-sama, ada lagi perbuatan tidak menyenangkan dan yang keempat adalah fitnah, yaitu menyatakan penipu terhadap korban (pelapor) ini," ujar Marwan.

Lanjutnya, Akibat tindak kekerasan tersebut, Bapak Jonathan Siregar tidak hanya mengalami luka fisik berupa luka di bagian tangan, lebam bagian dada dan sampai saat ini masih merasa sakit di pinggang, tetapi juga mengalami trauma psikologis yang mendalam mengingat usianya yang sudah sangat lanjut.

Baca Juga: Iming-iming Untung 100 Persen Sepekan, Wanita di Sidimpuan Diduga Tipu 51 Investor Rp400 Juta

Sementara Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval NG Desky, dalam kesempatan tersebut mengatakan prarekonstruksi dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian kejadian yang dilaporkan.

"Prarekonstruksi ini merupakan wujud komitmen kita, khususnya penyidik Polres Padangsidimpuan untuk melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, terbuka, dan akuntabel"

Menurut Kapolres seluruh pihak dilibatkan dalam proses tersebut, mulai dari pelapor, terlapor, saksi, hingga pengawas internal dari Propam dan Siwas. Media juga dilibatkan sebagai bagian dari pengawasan eksternal.

Ia menegaskan, reka adegan tidak boleh dibangun berdasarkan persepsi maupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Rutan Humbahas Tes Urine Pegawai dan WBP

Penyidik katanya, akan mencocokkan setiap keterangan dengan alat bukti, keterangan saksi, petunjuk, dan informasi lain yang relevan.

“Kita bergerak, membuat reka adegan berdasarkan hasil dari pemeriksaan kita, baik itu alat bukti yang kita punyai, pemeriksaan saksi, petunjuk, maupun informasi-informasi lainnya,” kata Noval.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan membedakan penanganan perkara berdasarkan latar belakang para pihak.

Walaupun ada pihak yang terlibat salah satunya anggota Polri, kemudian salah satunya juga (pelapor) adalah tokoh masyarakat, yakinlah bahwa kita posisinya berdiri di tengah dan kita akan bertindak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi,” tegasnya.

Lanjutnya, hasil akhir pra-rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan dalam gelar perkara sebelum penyidik mengambil kesimpulan mengenai fakta hukum dalam kasus tersebut.

Hasil kesimpulan itu, sambung kapolres akan disampaikan kembali kepada publik melalui media. Ia juga mengingatkan publik, agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dari informasi yang belum teruji.

Baca Juga: DPRD Samosir Minta Penertiban Pedagang Menara Pandang Tele Ditunda

“Di era post truth, jangan gampang kita terprovokasi dan beropini tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya," ucapnya. 

Pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan meskipun perkara tersebut melibatkan anggota Polri di satu sisi dan seorang tokoh masyarakat di sisi lainnya.

“Kita tidak melihat siapa terlapor dan siapa pelapor. Yang mau saya tekankan adalah kita melaksanakan proses penyelidikan ini secara profesional, akuntabel dan terbuka. Tidak ada yang ditutupi,” tutur AKBP Noval NG Desky.(irs)

Editor : Edi Saragih
polres padangsidimpuan rekonstruksi