Gaji Rp200 Juta per Bulan Tanpa SK, Audit Ungkap Uang Riau Pos Dipakai Keluarga Rida

Editor Satu • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 12:57 WIB
Suasana sidang Rida K Liamsi dengan menghadirkan Direktur Utama Riau Pos Ahmad Dardiri dan mantan Direktur Utama Riau Pos Makmur Kasim di PN Pekanbaru, Selasa (15/9/2026). (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)
Suasana sidang Rida K Liamsi dengan menghadirkan Direktur Utama Riau Pos Ahmad Dardiri dan mantan Direktur Utama Riau Pos Makmur Kasim di PN Pekanbaru, Selasa (15/9/2026). (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU, METRODAILY – Sidang perkara dugaan penggelapan di PT Riau Pos Intermedia mengungkap pembayaran gaji Rida K Liamsi sebagai Komisaris Utama (Komut) Riau Pos sebesar Rp200 juta per bulan.

Pembayaran tersebut disebut dilakukan secara tunai dan tidak ditemukan surat keputusan (SK) yang menjadi dasar pembayaran.

Fakta itu terungkap dalam sidang pembuktian di ruang inklusi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (15/9/2026), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Direktur Utama Riau Pos Ahmad Dardiri sebagai saksi pertama untuk terdakwa Rida K Liamsi.

Baca Juga: Ayah Jatuh ke Sungai, Bocah 5 Tahun Terombang-ambing di Perahu

Ahmad Dardiri menyebut pembayaran gaji tersebut dilakukan langsung oleh juru bayar perusahaan, bukan melalui transfer rekening.

‘’Berdasarkan sidang perdata sebelumnya, gaji Pak Rida itu diakui oleh manajer keuangan dibayarkan secara cash (tunai). Nilainya, berdasarkan pengakuan manajer keuangan waktu itu, Rp200 juta per bulan,’’ ujar Ahmad Dardiri dalam persidangan.

Sidang perdata yang dimaksud merupakan gugatan Rida K Liamsi terhadap Riau Pos. Gugatan tersebut ditolak sejak tingkat pertama hingga kasasi.

Baca Juga: Pemkab Samosir-BI-BRIN Kaji KEK Danau Toba, Dorong 7 Kabupaten Bangun Ekosistem

Gaji Rp200 Juta Tak Ditemukan SK

JPU kemudian mengonfirmasi apakah benar terdakwa menerima Rp200 juta setiap bulan. Dardiri membenarkannya.

JPU lalu menanyakan siapa yang menentukan besaran gaji tersebut.

Menurut Dardiri, pembayaran gaji itu tidak memiliki SK. Ia mengaku telah berupaya mencari dokumen yang menjadi dasar pemberian gaji Rida saat masih berada di Riau Pos, tetapi tidak menemukannya.

‘’Kita tidak pernah menemukan dokumen apa pun berkaitan dengan gaji Pak Rida Rp200 juta itu dalam bentuk SK,’’ sebut Ahmad Dardiri yang bersaksi di bawah sumpah.

Baca Juga: Rapidin Simbolon Polisikan Kadis Pertanian Samosir, Dua Admin WA Diperiksa

Dardiri mengatakan, semestinya gaji setiap orang di perusahaan memiliki SK yang ditandatangani Direktur Utama.

JPU kemudian mendalami kewenangan Rida sebagai Komisaris Utama Riau Pos.

‘’Kalau sebagai Komisaris Utama, berdasarkan Undang-Undang Perseroan adalah mengawasi jalannya apa yang dilakukan oleh para Dewan Direksi,’’ jawab Dardiri.

Audit Temukan Penggunaan Uang Perusahaan

JPU juga mendalami hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Jimmy Budhy dan Rekan yang mencatat sejumlah transaksi keuangan Riau Pos yang dinilai tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan uang perusahaan oleh sejumlah nama yang disebut dalam audit.

Dardiri mengaku telah membaca hasil audit tersebut.

Baca Juga: Putra Nias Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Ayahnya Mantan Bupati

‘’Dari hasil audit itu, setelah saya juga membaca hasil auditnya, banyak transaksi keuangan itu tidak proper atau dalam bahasa Indonesia tidak benar. Karena secara transaksi harusnya uang itu tidak boleh keluar dulu. Atau uang itu tidak boleh keluar karena tidak ada dokumen pendukung. Itu temuannya,’’ terang Dardiri.

Menurut Dardiri, audit juga menemukan pengeluaran perusahaan untuk pihak di luar perusahaan. Salah satunya pembayaran kartu kredit atas nama seseorang yang bukan karyawan Riau Pos, tetapi tagihannya dibayar perusahaan.

Saat JPU menanyakan nama-nama yang muncul dalam audit, Dardiri menyebut beberapa anggota keluarga Rida.

‘’Di hasil audit itu jelas, ada nama anak Pak Rida. Misalnya kartu kredit itu atas nama Indra Rukmana. Itu dibayari oleh Riau Pos, ada lagi almarhumah Asmini, istri Pak Rida dan beberapa nama anaknya yang lain,’’ ujar Dardiri.

Baca Juga: Tekan Pengangguran, Pemko Sibolga Siapkan 24 Pemuda Kerja ke Batam

Untuk Indra Rukmana, Dardiri menyebut total pembayaran mencapai sekitar Rp900 juta, dengan nilai rata-rata sekitar Rp40 juta per bulan.

SPj Rp300 Juta Disebut untuk Biaya Rumah

Dardiri juga mencontohkan pengeluaran yang dicatat sebagai SPj atau surat pertanggungjawaban atas nama Rida K Liamsi dengan nilai mencapai Rp300 juta.

Namun, menurut Dardiri, setelah ditelusuri, pengeluaran tersebut bukan merupakan SPj sebagaimana mestinya.

‘’Bunyi di ledger itu cuma satu, SPj Pak Rida K Liamsi. Tetapi faktanya, ketika kita runut SPj yang nilainya Rp300 itu, isinya bukan SPj. Tapi ada biaya rumah, listrik rumah Pak Rida. Rumah di Jalan Mawar, rumah di Villa Purwodadi,‘’ ungkapnya.

Baca Juga: Asap Selimuti Sebagian Besar Sumut, PM2.5 Masuk Kategori Sedang hingga Tidak Sehat

Selain listrik rumah, Dardiri menyebut terdapat pengeluaran untuk pembayaran telepon serta kartu kredit Rida, istri, dan anak-anaknya.

Menurut Dardiri, penggunaan uang perusahaan seharusnya mengikuti prosedur pengajuan dan persetujuan dari pihak yang berwenang. Untuk SPj, harus terdapat dokumen pendukung mengenai jumlah dan peruntukannya.

‘’Misal, kalau SPj, ada bukti bahwa dia pergi. Kalau misalnya ke luar daerah, berarti ada tiket, ada boarding pass, ada bukti hotel. Nah, kalau itu tidak terpenuhi, maka pasti ada temuan yang disebut dengan pelanggaran transaksi keuangan,’’ jelasnya.

Total Temuan Disebut Rp17 Miliar

Dardiri menyebut hasil audit KAP Jimmy Budhy dan Rekan mencatat total penggunaan uang perusahaan oleh terdakwa yang disebut tidak sesuai ketentuan mencapai Rp17 miliar.

Baca Juga: TI Sibolga Juara Umum Super Taekwondo Championship 2026 Piala Wali Kota

JPU kemudian menanyakan langkah perusahaan setelah hasil audit tersebut keluar.

Dardiri mengatakan dirinya mendapat tugas untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah maupun jalur hukum.

Sebelum perkara dilaporkan ke Bareskrim Polri, kuasa hukum perusahaan telah mengirimkan somasi kepada Rida, Makmur, dan pihak lainnya.

‘’Sebelum kita laporkan ke Mabes Polri itu, melalui pengacara kami sudah mengajukan somasi. Somasi kepada Pak Rida, Pak Makmur, dan lain-lain. Tetapi somasi berbalas pantun. Jadi somasi kami dibalas jawaban. Habis itu kami ultimatum, ya dibalas lagi,’’ ujarnya.

Upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dardiri kemudian diberi kewenangan melapor kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Jessica Mila Hamil Anak Kedua, Kyarra Segera Jadi Kakak

Dardiri mengaku beberapa kali bertemu dengan Rida dan keduanya juga berkirim surat. Menurut dia, Rida bersedia mengembalikan kerugian perusahaan, tetapi nominal yang disepakati tidak pernah sesuai dengan yang diminta perusahaan.

Riau Pos, kata Dardiri, meminta pengembalian Rp17 miliar sesuai hasil audit. Namun Rida disebut hanya mengakui sekitar Rp1 miliar.

‘’Pak Rida hanya mengakui sekitar Rp1 miliar, yang katanya akan dikembalikan tapi dipotongkan oleh hak-hak Pak Rida yang katanya belum diserahkan oleh perusahaan kepada beliau. Nyatanya beliau menggugat kami secara perdata,’’ sebut Dardiri.

Dardiri juga menyebut pernah bertemu Rida di Wareh Kupie untuk membahas pengembalian kerugian perusahaan. Dalam pertemuan itu, Rida disebut bersedia menyerahkan sebuah rumah sebagai bentuk pengembalian.

Baca Juga: BPOM Temukan 38 Obat Tradisional Ilegal, Termasuk 3 Produk Stamina Pria

‘’Beliau siap mengembalikan tetapi hanya berupa rumah yang waktu itu, waktu jumpa belum di-appraisal,’’ sebut Dardiri.

Namun rumah tersebut ternyata masih diagunkan ke bank. Hingga Dardiri memberikan kesaksian di persidangan, penyerahan rumah itu disebut tidak pernah terjadi.

Nama Istri dan Anak Muncul dalam Audit

JPU kembali mendalami nama-nama yang tercantum dalam hasil audit dan penggunaan uang perusahaan oleh keluarga Rida.

Dardiri menyebut beberapa nama, antara lain Nur Hakim, Santi atau Sinta, Asmini Syukur yang merupakan istri Rida, Indra Rukmana, serta beberapa nama lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Rinciannya

Ketika ditanya mengenai pembayaran sekitar Rp40 juta per bulan kepada Indra Rukmana, Dardiri mengatakan Rida mengetahui transaksi tersebut.

Menurut Dardiri, Rida menganggap uang tersebut sebagai haknya.

‘’Ya itu beliau sebut hak beliau,’’ terangnya.

Atas keterangan Dardiri mengenai kerugian Rp17 miliar serta penggunaan uang perusahaan oleh istri dan anak-anak Rida, terdakwa tidak langsung membantah substansi tersebut dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Rida untuk menyampaikan bagian keterangan saksi yang dianggap tidak benar.

Awalnya Rida mengatakan banyak keterangan Dardiri yang tidak benar. Namun ketika diminta menjelaskan bagian yang salah, Rida menunjuk surat pengakuan yang pernah diserahkannya kepada Dardiri dalam proses mediasi. Rida mengakui dirinya yang membubuhkan paraf pada surat tersebut.

Rida juga menyela keterangan Dardiri mengenai jabatan chairman yang disebut tidak terdapat dalam struktur perusahaan. Menurut Rida, jabatan CEO juga tidak terdapat dalam struktur tersebut.

Baca Juga: Pemkab Simalungun dan PA Bersinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

Dalam persidangan itu, Rida tidak menyampaikan bantahan terhadap keterangan Dardiri mengenai penggunaan uang perusahaan yang disebut tidak sesuai ketentuan maupun soal nama istri dan anaknya yang tercantum dalam hasil audit.

Chairman Tak Ada dalam Struktur Perusahaan

Selain Dardiri, JPU menghadirkan mantan Direktur Utama Riau Pos Makmur Kasim sebagai saksi.

Makmur menyebut jabatan chairman yang disandang Rida tidak terdapat dalam struktur perusahaan.

‘’Jabatan di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), hasil RUPS-nya beliau Komisaris Utama. Tapi kami selalu menerima surat dari beliau, jabatan sebagai Chairman Riau Pos Group, seperti itu,’’ kata Makmur.

Baca Juga: BWI Simalungun Targetkan 241 Sertifikat Tanah Wakaf Terbit

Menurut Makmur, dalam kapasitas sebagai chairman, Rida aktif mengikuti rapat evaluasi, menyusun perencanaan, rapat perencanaan, dan rapat proyeksi. Rida juga ikut dalam rapat evaluasi triwulan II.

Selain itu, Rida disebut turut menyusun struktur organisasi grup hingga level manajer dan asisten manajer serta membuat dan menandatangani SK induk seluruh grup, mulai dari komisaris, direksi, hingga manajer dan asisten manajer.

Ketika JPU menanyakan apakah daftar gaji dikuatkan RUPS, Makmur menjawab:

‘’RUPS memberikan kuasa kepada Komisaris Utama untuk menetapkan gaji direksi dan dewan komisaris,’’ ucap Makmur.

JPU kemudian mempertanyakan alasan chairman ikut menandatangani daftar gaji. Makmur menjelaskan, chairman dalam hal tersebut juga merupakan Komisaris Utama, yakni Rida K Liamsi.

Baca Juga: Maudy Ayunda Minta Maaf soal Konten Mindfulness, Akui Bicara Privilese

Namun, ketika ditanya apakah jabatan chairman ada dalam struktur organisasi, Makmur memastikan jabatan tersebut tidak ada berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Makmur juga mengaku mengetahui adanya audit KAP Jimmy Budhy dan Rekan, meski tidak menerima laporan hasil audit secara langsung.

Ia mengaku menerima surat yang memintanya mengembalikan sejumlah uang yang disebut diterimanya tidak sesuai ketentuan.

‘’Saya sampaikan kepada direksi perusahaan bahwa saya tidak punya uang. Yang sebanyak itu yang harus diselesaikan dalam waktu singkat. Saya hanya punya aset. Ada rumah, kebetulan saya juga dulu punya rumah kontrakan, dan ada tanah, dan ada toko istri saya,’’ kata Makmur.

Dalam perjanjian tertanggal 10 September 2022, Makmur menyatakan bersedia mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp1,46 miliar. Pembayaran pertama dijadwalkan pada 10 Oktober 2022.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Pemko Pematangsiantar, Syaiful Amin Lubis Menang Sengketa

Ketika ditanya jumlah yang telah dikembalikan, Makmur menyebut sudah membayar Rp1,25 miliar.

Ia berharap sisa pembayaran dapat dipenuhi melalui piutang gaji yang masih tertunggak di sejumlah anak perusahaan Riau Pos. Namun permintaan tersebut ditolak perusahaan.

Makmur menerangkan uang Rp1,46 miliar yang menjadi temuan merupakan pengeluaran perjalanan dinas. Sebagai CEO, ia mengaku kerap melakukan perjalanan dinas ke Padang, Batam, dan Medan, dengan sepengetahuan Rida K Liamsi.

Makmur Akui Keluarga Rida Gunakan Uang Perusahaan

JPU kemudian menanyakan apakah Makmur mengetahui adanya penggunaan uang perusahaan oleh istri dan anak Rida.

Awalnya Makmur mengaku tidak mengetahuinya. Namun JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Makmur saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

‘’Ini yang benar yang mana Bapak ini, kesaksian bapak atau BAP ini,’’ tanya JPU.

Makmur kemudian menyatakan keterangan dalam BAP sebagai yang benar. Ia mengaku mengetahui bahwa uang Riau Pos turut digunakan keluarga Rida K Liamsi dan hal tersebut menjadi temuan dalam hasil audit akuntan publik.

Perkara yang didakwakan kepada Rida K Liamsi ini berkaitan dengan dugaan penggelapan Rp56 miliar di PT Riau Pos Intermedia. Persidangan masih berlangsung dan keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan. (rp)

Editor : Editor Satu
riau pos sidang rida k liamsi dugaan penggelapan