PT TBS dan 2 Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumut, Dilimpahkan ke Jaksa

Editor Satu • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 12:40 WIB
Bareskrim Polri melimpahkan PT TBS dan dua tersangka perorangan beserta barang bukti kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup ke Kejari Sibolga.
Bareskrim Polri melimpahkan PT TBS dan dua tersangka perorangan beserta barang bukti kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup ke Kejari Sibolga.

SIBOLGA, METRODAILY — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang menjerat PT TBS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara.

Pelimpahan perkara tersebut mencakup tersangka korporasi dan dua tersangka perorangan, yakni PT TBS, Direktur PT TBS berinisial NC, serta Manajer PT TBS berinisial FH.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Kodim 0210/TU Gandeng Polisi Militer dan Polres Taput Sosialisasi Tertib Berkendara

Barang bukti tersebut berupa dua unit ekskavator, satu unit buldoser, serta sejumlah dokumen milik perusahaan.

"Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Sibolga," kata Irhamni melalui keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Menurut Irhamni, proses tahap II telah dilaksanakan di Kejari Sibolga pada 28-29 Agustus 2026. Namun, mobilisasi salah satu alat berat sempat mengalami kendala saat proses pemindahan ekskavator.

Irhamni menegaskan Bareskrim akan terus menindak pelaku yang diduga melakukan perusakan maupun pelanggaran lingkungan hidup.

Baca Juga: Barcelona Bantai Feyenoord 5-1, Raphinha dan Yamal Sumbang Gol

"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat," ujarnya.

Tersangka Korporasi dalam Kasus Kayu Gelondongan

PT TBS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait temuan kayu gelondongan di wilayah Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Temuan kayu tersebut mencuat saat bencana banjir melanda sejumlah wilayah Sumatera pada akhir 2025.

Bareskrim menduga kayu-kayu gelondongan itu berasal dari aktivitas pembukaan lahan PT TBS yang tidak mematuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Baca Juga: Eks Napi Lapas Narkotika Siantar Terlibat Scamming, Dipindah ke Nusakambangan

Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada JPU Kejari Sibolga.

Atas perkara itu, para tersangka dijerat Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (net)

Editor : Editor Satu
Bareskrim banjir cumut kejari sibolga kayu gelondongan