SAMOSIR, METRODAILY — Kediaman konten kreator Polda Sitanggang di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, didatangi sejumlah personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Senin (31/8/2026).
Kedatangan aparat yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing itu berujung kericuhan. Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial.
Kedatangan polisi berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan Darwis, warga Kuansing, terhadap Polda Sitanggang.
Baca Juga: Beras SPHP Cuma Rp60 Ribu, Pasar Murah Samosir Diserbu Warga
Pihak keluarga mempertanyakan langkah aparat yang datang langsung ke kediaman Polda. Mereka mengaku hingga saat itu Polda belum pernah menerima panggilan untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Cando Sitanggang, abang kandung Polda, mengatakan keluarga keberatan dengan tindakan aparat tersebut.
“Sampai sekarang belum ada panggilan kepada Polda,” ujar Cando.
Menurutnya, kedatangan polisi kemudian memicu keributan di kediaman Polda. Ia mengklaim adiknya sempat diseret hingga pakaiannya robek.
Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
“Kami dari keluarga keberatan, hingga terjadi keributan, adik kami diseret sampai bajunya robek,” katanya.
Keluarga juga mempertanyakan prosedur yang ditempuh Polres Kuansing dalam menangani laporan tersebut, termasuk alasan personel dari Riau mendatangi kediaman Polda Sitanggang di Samosir.
Dibenarkan Polres Samosir
Kehadiran personel Polres Kuansing di kediaman Polda dibenarkan Kasat Reskrim Polres Samosir Iptu Antonius Hutahean.
Baca Juga: Bendungan Aek Sarulla Direhab, Petani Taput Cemas Sawah Kekurangan Air
Antonius mengatakan personel yang datang merupakan anggota Reskrim Polres Kuansing dan dipimpin langsung Kasat Reskrim, didampingi Kanit Pidum.
“Benar, dari Reskrim Polres Kuansing. Langsung dipimpin Kasat Reskrimnya, didampingi Kanit Pidum,” ujarnya.
Menurut Antonius, rombongan tersebut telah meninggalkan Kabupaten Samosir.
“Barusan pulang,” katanya.
Namun, Antonius tidak menjelaskan tindakan yang dilakukan personel Polres Kuansing terhadap Polda maupun status hukum perkara tersebut.
“Itu ranah Polres Kuansing,” ujarnya.
Baca Juga: Humbahas Tercepat Ajukan Proposal Kampung Kreatif Sumut Berkah
Polisi Buka Ruang Damai
Di tengah polemik tersebut, Polres Kuansing disebut membuka ruang penyelesaian secara damai antara Polda Sitanggang dan pelapor, Darwis.
Antonius mengatakan tawaran tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing.
“Polres Kuansing membuka ruang untuk berdamai dengan pelapor atas nama Darwis, itu tadi disampaikan langsung Kasat Reskrim,” katanya.
Belum diketahui apakah Polda dan Darwis telah berkomunikasi terkait tawaran penyelesaian secara damai tersebut.
Baca Juga: Leony Vitria Tinggalkan Dunia Nyanyi, Pilih Beralih Total ke Akting
Polda Bantah Hina Pelapor
Polda Sitanggang sendiri membantah pernah mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan atau menghina Darwis.
“Saya tidak pernah mengatakan pernyataan yang menyudutkan ataupun menghina si pelapor Darwis,” ujar Polda.
Ia mengaku siap memberikan penjelasan jika dipanggil aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
“Sebagai konten kreator, banyak follower saya dengan sebutan Darwis,” katanya.
Baca Juga: Barcelona Hajar Rayo Vallecano 5-2, Yamal dan Raphinha Borong Gol
Polda berharap persoalan tersebut dinilai berdasarkan fakta dan materi konten yang dipersoalkan agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pernyataannya.
Status Perkara Masih Menunggu Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kuansing belum memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi kedatangan personelnya ke kediaman Polda Sitanggang.
Belum jelas apakah kedatangan tersebut merupakan bagian dari pemanggilan, pemeriksaan, upaya membawa Polda, atau tindakan hukum lainnya.
Materi konten yang dilaporkan Darwis, pasal UU ITE yang dikenakan, serta tahapan penanganan laporan juga belum dijelaskan secara rinci oleh Polres Kuansing.
Baca Juga: Guru PPPK Sumut Tunggu Nasib, 3.170 Orang Belum Tahu Apakah Kontrak Diperpanjang
Klaim keluarga bahwa Polda diseret hingga pakaiannya robek juga masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan belum dikonfirmasi kepada Polres Kuansing.
Polda Sitanggang, berdasarkan informasi yang tersedia, merupakan pihak yang dilaporkan. Substansi laporan dan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Polda juga menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kuansing. Namun, pernyataan tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi dari penyidik.
Baca Juga: Hotspot Karhutla Terdeteksi di Dolok Silau, Polisi Temukan Lahan Terbakar 3 Rante
Polda Sitanggang diketahui aktif sebagai konten kreator dan melakukan siaran langsung di TikTok dengan jumlah pengikut yang cukup banyak.
Viral! Konten Kreator Polda Sitanggang Didatangi Polisi, Keluarga Pertanyakan Prosedurnya
Editor : Editor Satu