TAPTENG, METRODAILY – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah meringkus seorang pria berinisial HA (52) yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Sorkam Barat.
HA ditangkap di rumahnya di Lingkungan VI, Kelurahan Pantai Binasi, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah AKP Johannes Munthe membenarkan penangkapan tersebut. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di lingkungan permukiman.
Baca Juga: Karhutla Mengintai Simalungun, Warga Diminta Waspada dan Laporkan Titik Api
“Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan warga dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Johannes, Selasa (25/8/2026).
Dari penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat total 0,57 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita 13 lembar plastik klip yang diduga digunakan sebagai kemasan serta dua sendok plastik rakitan.
Sebagian barang bukti ditemukan di saku pakaian HA. Barang lainnya ditemukan tercecer di lantai rumah.
Baca Juga: Membangun Kembali Rumah Orangutan Tapanuli
HA kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika yang lebih luas.
Polisi menjerat HA dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dikenakan disebut memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Sorkam Barat. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang haram tersebut. (ts)
Editor : Editor Satu