Karhutla Mengintai Simalungun, Warga Diminta Waspada dan Laporkan Titik Api

SIMALUNGUN, METRODAILY – Polres Simalungun meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai rawan terjadi pada periode Agustus-September 2026.
Polisi meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan jika menemukan titik api.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kanit Tipiter Satreskrim Ipda Gagas D, Selasa (25/8).
Menurut Gagas, pencegahan sejak dini menjadi langkah penting karena api di kawasan kering dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
“Mengingat risiko karhutla meningkat pada periode Agustus-September 2026, Kapolres Simalungun menekankan pentingnya pencegahan, kewaspadaan, dan pelaporan dini kepada seluruh masyarakat,” ujar Gagas.
Jangan Buka Lahan dengan Membakar
Polres Simalungun secara khusus meminta petani, pemilik lahan, dan masyarakat umum tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan api.
“Masyarakat agar jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena hal ini menjadi salah satu penyebab utama terjadinya karhutla yang dapat meluas dengan cepat,” katanya.
Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok maupun benda lain yang berpotensi menjadi sumber api secara sembarangan, terutama di kawasan hutan, perkebunan, dan lahan yang kondisinya kering.
Masyarakat yang melakukan aktivitas di luar ruangan juga diminta memastikan tidak ada bara atau api yang masih menyala sebelum meninggalkan lokasi.
“Jangan membuang puntung rokok atau benda yang dapat memicu api sembarangan, serta pastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas di luar ruangan, khususnya di sekitar area hutan dan perkebunan,” ujar Gagas.



