Tiga Kasus Curanmor di Toba Dibongkar, Lima Pelaku Diamankan Polisi

Editor Satu • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:50 WIB
Para tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor diamankan di Mapolres Toba setelah polisi mengungkap tiga kasus curanmor di wilayah Toba.
Para tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor diamankan di Mapolres Toba setelah polisi mengungkap tiga kasus curanmor di wilayah Toba.

Empat Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

TOBA, METRODAILY – Polres Toba membongkar tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Parmaksian, Lumban Julu, dan Balige. Lima orang diamankan, satu di antaranya diduga berperan sebagai penadah.

Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba. Ketiga kasus tersebut terjadi dalam rentang Mei hingga Agustus 2026.

Ps. Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairuddin Sukriyanto menyampaikan pengungkapan tersebut, Senin (24/8/2026).

Baca Juga: Karhutla Mengintai Simalungun, Warga Diminta Waspada dan Laporkan Titik Api

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Parmaksian, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 09.36 WIB. Polisi mengamankan Riski Harianja (18), Mardian Pardede (18), dan Marcel Gideon Sihotang (18).

Ketiganya diamankan sehari setelah kejadian, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Riski dan Mardian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara Marcel dijerat Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penadahan.

Baca Juga: Membangun Kembali Rumah Orangutan Tapanuli

Kasus Kedua Libatkan Anak 16 Tahun

Kasus kedua terjadi di Lapo Lintong, Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan RH (16), warga Desa Parparean II, Kecamatan Porsea.

RH dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara kasus ketiga terjadi di Jalan Tikka-Tikka, Desa Tambunan Sunge, Kecamatan Balige, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Polisi mengamankan Reynaldi Simanjuntak (26), warga Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige. Ia diduga mencuri sepeda motor di lokasi tersebut.

Baca Juga: Polres Siantar Pantau SPBU, Stok Pertalite Masih Tersedia

Reynaldi dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Empat Tersangka Sudah Tahap II

Khairuddin mengatakan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Empat tersangka, yakni Riski Harianja, Mardian Pardede, Marcel Gideon Sihotang, dan RH, telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Untuk Reynaldi Simanjuntak, kasusnya belum memasuki tahap II atau pelimpahan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Khairuddin.

Polres Toba mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian.

Baca Juga: 4 Cewek Menyelinap ke Kos Khusus Pria, Pemilik Murka dan Lapor Polisi

Laporan maupun informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kejadian, memberikan informasi, maupun meminta bantuan kepolisian.

Dengan pengungkapan tiga perkara tersebut, polisi memastikan proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan. (os/os)

Editor : Editor Satu
curanmor Polres Toba