Polisi Gagalkan Transaksi 100 Gram Sabu di Tanjungbalai, Tiga Pria Dibekuk

Editor Satu • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:50 WIB
Petugas Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan barang bukti 100,45 gram sabu dan tiga tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika.
Petugas Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan barang bukti 100,45 gram sabu dan tiga tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Peredaran 100,45 gram sabu di Kota Tanjungbalai digagalkan polisi. Tiga pria yang diduga terlibat dalam rantai distribusi narkotika tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungbalai dalam operasi yang bermula dari laporan masyarakat.

Ketiga tersangka yakni DS alias DE (29), PI alias PU (29), keduanya warga Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, serta D alias Ded (45), warga Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri SIK MIK melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan SIP mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (25/8/2026).

Baca Juga: Ayah Siswa Korban Keracunan MBG di Karo Meninggal, Putrinya Tak Bisa Hadiri Pemakaman

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Husni Thamrin, Lingkungan I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Firman Simangunsong bergerak ke lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.

Polisi kemudian mengamankan DS dan PI. Dari keduanya, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang berisi satu paket besar sabu dengan berat kotor 100,45 gram.

Baca Juga: Infrastruktur SDA Rusak Dihantam Bencana, Pemprov Sumut Kebut Perbaikan hingga Rp247,5 Miliar

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang tersangka. Dari kedua tersangka ditemukan satu paket besar berisi sabu dengan berat kotor 100,45 gram,” ujar Ruslan, Rabu (26/8/2026).

Selain sabu, polisi menyita tiga unit telepon seluler berbagai merek serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi BK 5411 NUM.

Sabu Dibeli Rp25 Juta, Hendak Dijual Rp29 Juta

Dari pemeriksaan awal, DS dan PI disebut mengaku mendapatkan sabu tersebut dari D alias Ded.

Baca Juga: Gubsu Bobby Bidik 5.000 UMKM Sumut Dapat Sertifikasi Halal Gratis per Tahun

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Ded di salah satu rumah di Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai.

Kepada penyidik, Ded mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial B seharga Rp25 juta. B kini masih dalam penyelidikan polisi.

Sabu tersebut kemudian dijual Ded kepada DS dan PI seharga Rp27 juta. Keduanya disebut berencana kembali menjual barang tersebut kepada pembeli lain dengan harga Rp29 juta.

Rantai transaksi tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk sosok berinisial B yang disebut sebagai pemasok.

Baca Juga: Menagih “Emas Ekonomi” dari Gunungan Sampah 25 Meter Tanjung Pinggir

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (gia)

Editor : Editor Satu
transaksi sabu polres tanjungbalai