SIMALUNGUN, METRODAILY – Pelarian Rendi Syahputra alias Kedi (40), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berakhir di Aceh. Warga Pasar 3, Nagori Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, itu ditangkap polisi di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (23/8/2026).
Kedi ditangkap setelah hampir sebulan diburu polisi. Ia diduga mencuri sepeda motor Honda Mega Pro BK 6745 TX milik Muhammad Sugito di Huta III Rabuhit, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B Siahaan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban menyadari sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di dapur rumah telah hilang.
Baca Juga: HP Personel Polres Simalungun Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Dibidik
Tak hanya motor. Satu unit handphone Vivo Y02 warna biru yang diletakkan di atas tempat tidur di kamar korban juga ikut digasak.
Sugito kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka. Polisi menduga pelaku masuk melalui pintu tersebut.
"Korban kemudian mengecek lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan berjumpa dengan sejumlah saksi. Menurut keterangan para saksi, mereka sempat melihat sepeda motor milik korban oleh dua orang tidak dikenal," kata Hengky, Senin (24/8) sore.
Baca Juga: Tissa Biani Jadi Nirmala di Film Oki & Nirmala, Sempat Tak Yakin Cocok
Korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Gunung Malela pada 30 Juli 2026 dengan Nomor LP/B/175/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Identitas Pelaku Terungkap
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela Ipda Roy Rumapea bersama tim operasional dan penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan alat bukti.
Dari penyelidikan, polisi mengidentifikasi Rendi Syahputra alias Kedi sebagai salah satu pelaku.
Baca Juga: KIARA Sumut Sepakati 6 Langkah Perkuat Pengasuhan Anak, Ini Daftarnya
Namun, Kedi telah meninggalkan Simalungun. Polisi kemudian memburunya hingga ke Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Pelarian itu berakhir pada Minggu (23/8) sekitar pukul 18.00 WIB. Kedi ditangkap tanpa disebutkan adanya perlawanan.
Di hadapan penyidik, Kedi mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y02 warna biru dan sepeda motor Honda Mega Pro BK 6745 TX warna hitam.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta.
"Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan, dan saat ini tengah dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Hengky.
Baca Juga: Pemko Siantarr dan UHKBPN Pematangsiantar Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan dan Penelitian
Polisi selanjutnya menyerahkan pelaku kepada penyidik untuk menjalani proses hukum, termasuk gelar perkara dan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedi dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hengky mengingatkan masyarakat, khususnya warga di wilayah hukum Polsek Gunung Malela, meningkatkan keamanan rumah dan lingkungan untuk mencegah curanmor maupun tindak pidana lainnya. (rel)
Editor : Editor Satu