LABUHANBATU, METRODAILY - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial MA (20) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Informasi diperoleh, terduga pelaku diamankan pada Senin (3/8/2026) dan kini telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026. Setelah menerima laporan, personel Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA IPDA R.D. Naibaho, S.H., segera melakukan penanganan terhadap kasus tersebut.
Baca Juga: Dorong Generasi Berprestasi, Mahasiswa UNIMED Sosialisasi Beasiswa di MAN 2 Labura
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah mushola di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Polisi menduga pelaku terlebih dahulu membujuk teman-teman korban untuk meninggalkan lokasi dengan memberikan sejumlah uang. Setelah korban berada seorang diri, terduga pelaku diduga mengajak korban masuk ke dalam mushola dan melakukan perbuatan cabul.
Usai kejadian, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu kepada perangkat desa dan pihak kepolisian.
Bersama perangkat desa serta instansi terkait, keluarga kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Kualuh Hulu. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Wakil Bupati Labura Syafrizal Pastikan Pelayanan Publik Hadir hingga Desa
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban serta menangani setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. (Bud)
Editor : Metro-Esa