SAMOSIR, METRODAILY – Fakta baru mencuat dalam sidang dugaan korupsi dana bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir.
Mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo-karo, disebut menerima uang sebesar Rp179 juta yang diduga merupakan fee 15 persen dari dana bantuan senilai Rp1,5 miliar.
Pengakuan tersebut disampaikan Direktur BUMDes-MA Marsada Tahi, Perawati Sitanggang, saat bersaksi di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026) malam.
Baca Juga: Renovasi Makam dr. Djasamen Saragih Diresmikan, Namanya Diabadikan
Saat membacakan dakwaan, majelis hakim meminta klarifikasi kepada saksi terkait dugaan penyerahan uang kepada terdakwa.
"Uang kami serahkan pada tanggal 24 Oktober 2024 sama Kadis. Itu uang yang sudah diperintahkan dari awal sebesar 15 persen untuk Kepala Dinas," ujar Perawati di persidangan.
Perawati menjelaskan uang tersebut diserahkan secara tunai pada hari yang sama, namun dilakukan beberapa kali.
"Langsung diserahkan di hari yang sama, tapi terpisah-pisah, Yang Mulia," katanya.
Baca Juga: Polres Siantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai
Menurut saksi, uang itu dimasukkan ke laci meja kerja Fitri Agus. Penyerahan tersebut, lanjutnya, disaksikan Direktur Unit Pertanian BUMDes-MA Marsada Tahi Elson Simanjorang, Manajer Keuangan Apryoni Sitanggang, dan Manajer Tata Usaha Julyetrie Hutagaol.
Terdakwa Membantah
Menanggapi kesaksian itu, Fitri Agus Karo-karo membantah pernah menerima uang sebagaimana disebutkan para saksi.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Fitri saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.
Hakim kemudian menyatakan seluruh keterangan saksi dan bantahan terdakwa akan dipertimbangkan dalam putusan nanti.
Baca Juga: Aktivitas Gunung Sinabung Meningkat, PVMBG Peringatkan Potensi Erupsi
Didakwa Ubah Skema Penyaluran Bantuan
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fitri Agus tidak hanya meminta fee 15 persen dari nilai bantuan, tetapi juga diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan korban banjir dari cash transfer menjadi bantuan barang melalui BUMDes-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial RI.
Selain itu, Fitri bersama terdakwa lain, Jonni Ronal Simanjuntak dari Bank Mandiri yang disidangkan secara terpisah, didakwa memindahbukukan dana bantuan sekitar Rp1,5 miliar milik 303 penerima manfaat tanpa persetujuan pemilik rekening.
Jaksa menilai tindakan tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis pelaksanaan bantuan penguatan ekonomi korban bencana yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial.
Baca Juga: Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba
Padahal, sebagai kepala dinas, Fitri memiliki tanggung jawab mengawasi penyaluran bantuan agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
Atas perbuatannya, Fitri didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP Nasional. (net)
Editor : Editor Satu