SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar melimpahkan 4.800 bungkus rokok tanpa pita cukai beserta dua terduga pelaku kepada Kantor Bea Cukai Pematangsiantar sebagai tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana di bidang cukai.
Pelimpahan dilakukan pada Senin (3/8) sekitar pukul 14.00 WIB oleh Kanit II Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar Ipda Warman Siallagan bersama personel Unit II Ekonomi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasatreskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, selain barang bukti berupa ribuan bungkus rokok ilegal, polisi juga menyerahkan dua terduga pelaku berinisial MFA dan FAM kepada penyidik Bea Cukai.
Baca Juga: Sekda Siantar Puji Prestasi SMPN 12, Siswa Tampilkan Tarian dan Puisi
Tak hanya itu, polisi turut menyerahkan satu bundel berkas perkara beserta dokumen pendukung tertanggal 3 Agustus 2026 sebagai bagian dari proses pelimpahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sinergi Berantas Rokok Ilegal
AKP Sandi Riz Akbar menegaskan pelimpahan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Polres Pematangsiantar dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri hasil tembakau.
Baca Juga: Pengedar Sabu Sembunyi di Kamar Mandi, Polisi Sita Paket Narkoba
"Selama proses penyerahan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berlangsung, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar," ujar AKP Sandi.
Dengan pelimpahan tersebut, seluruh proses penyidikan dan penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kantor Bea Cukai Pematangsiantar sesuai aturan yang berlaku.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus mendukung upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal melalui koordinasi lintas instansi sebagai bagian dari perlindungan terhadap penerimaan negara dan kepentingan masyarakat. (rel)
Editor : Editor Satu