Polres Batu Bara Amankan Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Talawi

Metro-Esa • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 17:58 WIB
Korban pelecehan seksual - Ilustrasi.
Korban pelecehan seksual - Ilustrasi.

 

BATU BARA, METRODAILY - Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial MA (44) tahun karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara pada, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penyerahan dilakukan perangkat desa bersama warga kepada petugas Satreskrim Polres Batu Bara. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun.

Berdasarkan LP Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tanggal 16 Juli 2026, perangkat desa bersama pelapor berkoordinasi untuk memastikan kondisi korban sebelum melapor ke polisi.

Dari hasil penyelidikan awal, korban menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali selama beberapa tahun. Kejadian terakhir diduga berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Talawi.

Baca Juga: Mendaftar  Pilkades Pulau Rakyat Tua, 4 ASN Pemkab Batubara Disoroti

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Batu Bara langsung mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan. Pemeriksaan saksi dan terduga pelaku terus dilakukan.

Polisi juga akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka sesuai ketentuan. Berkas perkara nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.(sir)

 

Editor : Metro-Esa
Polres Batubara