Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polsek Panai Hilir Tertibkan Penjualan Miras Tanpa Izin

Metro-Esa • Kamis, 16 Juli 2026 | 17:24 WIB
 Pemilik Cafe saat diamankan polisi.
Pemilik Cafe saat diamankan polisi.

LABUHANBATU, METRODAILY- Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, menindak aktivitas penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di sebuah kafe yang berada di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (15/7/2026).

Penindakan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, IPTU Bambang Wahyudi, bersama personel dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan pengecekan dan mendatangi kafe dimaksud. 

Hasilnya, polisi menemukan berbagai jenis minuman keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin di kafe milik seorang perempuan berinisial M (48), warga Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang. Selain minuman beralkohol, pemilik kafe juga diketahui menjual minuman tradisional jenis tuak.

Baca Juga: Polsek Panai Hilir Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 2,31 Gram

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga botol minuman beralkohol jenis Anggur Lychee merek Atlas, dua botol Anggur Merah merek Orang Tua, dua botol Anggur Hijau merek API, dan dua botol Anggur Hijau merek Kawa Kawa.

Selanjutnya, pemilik kafe beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kapolsek.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Nelayan di Panai Hilir Ditangkap Polisi

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kafe dan para saksi, sekaligus melengkapi proses penyitaan barang bukti. Selain itu, pemilik usaha akan diberikan pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. (Bud)

 

 

Editor : Metro-Esa
Polsek Panai Hilir