MEDAN, METRODAILY – Gugatan perbuatan melawan hukum terkait klaim kepemilikan lahan seluas 190,58 hektare di Desa Ramba Joring, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, terhadap PT Agincourt Resources (PTAR) dipastikan kandas di dua tingkat peradilan.
Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan lebih dahulu menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan setelah penggugat mengajukan upaya banding.
Kuasa Hukum PT Agincourt Resources, **Yulius Irawansyah, SH, MH** dari BRIS & Partners, menjelaskan perkara bermula ketika Fahran Siregar, yang mengatasnamakan Ketua Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring, mengajukan gugatan ke PN Padangsidimpuan pada 4 Juli 2025 dengan Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Psp**.
Baca Juga: Wesly Silalahi Ajak Semua Elemen Berkolaborasi Wujudkan Siantar Kota Tangguh
Dalam gugatannya, Fahran mengklaim lahan seluas 190,58 hektare di Desa Ramba Joring merupakan milik keturunan almarhum Djaindo Siregar Siagian.
Selain meminta pengakuan atas kepemilikan lahan, penggugat juga menuntut pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp28,587 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar, sehingga total nilai tuntutan mencapai lebih dari Rp33,5 miliar.
Yulius menjelaskan, perkara tersebut tidak hanya melibatkan PTAR sebagai tergugat, tetapi juga sejumlah institusi pemerintah dan lembaga adat.
Lima pihak yang digugat yakni PT Agincourt Resources sebagai Tergugat I, Bupati Tapanuli Selatan sebagai Tergugat II, Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai Tergugat III, Forum Komunikasi Adat Luat Marancar (FK ALAM) sebagai Turut Tergugat I, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai Turut Tergugat II.
Baca Juga: Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Terima Nugraha Sakanti dari Presiden
Pada 2 April 2026, Majelis Hakim PN Padangsidimpuan mengabulkan eksepsi yang diajukan PTAR dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Hakim menilai Fahran Siregar tidak memiliki legal standing atau kewenangan hukum yang sah untuk mewakili Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring dalam mengajukan gugatan tersebut.
Tidak puas dengan putusan itu, penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Namun, pada 24 Juni 2026, PT Medan menguatkan seluruh putusan PN Padangsidimpuan sehingga gugatan tetap dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca Juga: Kanwil Kemenagsu Gelar Dialog Bertema Ngopi Bareng Jaga Kerukunan di Sumut
PTAR: Pembebasan Lahan Dilakukan Sesuai Prosedur
Yulius menegaskan, lahan Ramba Joring diperoleh PT Agincourt Resources melalui mekanisme pembebasan tanah yang difasilitasi Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah Kabupaten Tapanuli Selatan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan.
Menurutnya, proses pembebasan lahan dilakukan secara bertahap mengikuti kebutuhan operasional perusahaan sepanjang periode 2015 hingga 2022.
Seluruh pelepasan hak dilakukan melalui perjanjian resmi dengan pemberian ganti rugi kepada pihak-pihak yang telah diverifikasi sebagai pemilik lahan yang sah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"PTAR telah melakukan pembebasan lahan dan memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan yang sah sebelum melaksanakan kegiatan operasional pertambangan," ujarnya.
Baca Juga: Kanwil Kemenagsu Gelar Dialog Bertema Ngopi Bareng Jaga Kerukunan di Sumut
Ia juga membantah dalil penggugat yang mengaitkan legalitas operasional PTAR dengan keputusan rapat koordinasi di tingkat daerah.
Menurut Yulius, dasar hukum kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi PTAR berasal dari Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani bersama Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1997 dan telah diamendemen secara resmi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Maret 2018.
"Legalitas operasional PTAR bersumber langsung dari dokumen resmi Pemerintah Republik Indonesia, bukan dari rapat koordinasi di tingkat lokal sebagaimana didalilkan penggugat," tegasnya.
Baca Juga: Bupati Batu Bara Hadiri Welcome Dinner HUT APKASI Dirangkai HUT Deli Serdang
PTAR Minta Pemberitaan Berdasarkan Fakta Persidangan
Sementara itu, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, menegaskan perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan.
Menurutnya, PTAR terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Ia menilai putusan di dua tingkat peradilan telah memperkuat posisi hukum perusahaan dalam perkara Ramba Joring.
"Proses peradilan di dua tingkat telah memperkuat posisi hukum perusahaan dalam perkara Ramba Joring. Karena itu, pemberitaan mengenai isu ini harus berpijak pada fakta perkara, dokumen resmi, dan putusan pengadilan, bukan pada klaim sepihak yang dapat menyesatkan publik," kata Katarina.
Baca Juga: Semangat 80 Tahun Pengabdian, Polres Labuhanbatu Gelar Upacara dan Syukuran
PT Agincourt Resources, lanjutnya, tetap berkomitmen menjalankan kegiatan operasional secara profesional, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus terus mendukung pembangunan serta pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Tapanuli Selatan. (rel)
Editor : Editor Satu