TAPTENG, METRODAILY – Kuasa hukum Sahat Sihombing, Erwin Pangihutan Situmeang SH MH, mendatangi Mapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pengrusakan plang milik kliennya yang dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti, Selasa (30/6/2026).
Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor **LP/B/197/VI/2026/SPKT** dan ditujukan kepada Jonter Purba atas dugaan pengrusakan plang milik Sahat Sihombing di kawasan Water Treatment Plant (WTP) PDAM Tirta Nauli Sibolga, Kelurahan Sarudik.
Menurut Erwin, laporan yang diajukan sejak 20 Mei 2026 itu hingga kini baru menghasilkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tanpa adanya langkah hukum yang dinilai signifikan.
Baca Juga: Dekan Fakultas Hukum UHN Nilai Bupati Humbahas Gagal Bangun Kepemimpinan Harmonis
"Kedatangan kami hari ini untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah kami sampaikan. Bagi kami, ini bukan hanya perkara dugaan pengrusakan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap lambang organisasi profesi advokat," ujar Erwin kepada wartawan di halaman Mapolres Tapteng.
Erwin menjelaskan, plang yang diduga dirusak memuat lambang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Karena itu, menurutnya, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap organisasi profesi advokat.
Ia mengaku kecewa karena hingga kini penyidik belum menunjukkan perkembangan penyidikan yang lebih konkret.
Baca Juga: Kapolda Sumut Mutasi Kasat Narkoba Humbahas ke Polres Labusel
"Kami berharap ada kepastian hukum terhadap laporan ini. Sampai hari ini kami hanya menerima SP2HP dan belum melihat perkembangan yang signifikan," katanya.
Dalam keterangannya, Erwin juga menduga tindakan Jonter Purba dilakukan atas perintah Direktur PDAM Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean. Namun demikian, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Erwin turut mengutip ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 mengenai target waktu penanganan perkara berdasarkan tingkat kesulitannya. Menurutnya, laporan yang mereka ajukan semestinya dapat diproses lebih cepat.
Baca Juga: Sebulan Diterapkan, Sistem Cashless di Pelabuhan Sibolga Berjalan Mulus
Karena itu, ia meminta Kapolres Tapanuli Tengah memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Kami meminta Bapak Kapolres Tapanuli Tengah memberikan atensi terhadap perkara ini sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Selain menyoroti penanganan laporan tersebut, Erwin juga menanggapi laporan yang diajukan Direktur PDAM Tirta Nauli Sibolga terhadap kliennya. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan kritik kepada Khairunnas Panggabean.
"Saya hanya ingin menyampaikan tiga pesan. Pertama, sudahi sandiwara ini karena semakin banyak fakta yang menurut kami akan terungkap. Kedua, secepat apa pun kebohongan berlari, kebenaran akan mengejarnya. Ketiga, kepada Direktur PDAM Tirta Nauli Sibolga, saya sarankan perbanyak makan sayur agar kesehatan mata tetap terjaga," ucapnya.
Baca Juga: Hadiri Rakernas APEKSI XVIII, Wali Kota Sibolga Perkuat Kerja Sama Antardaerah
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Tapanuli Tengah mengenai perkembangan penyidikan laporan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Direktur PDAM Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum pelapor. (net)
Editor : Editor Satu