Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Emas Batangan Curian Rp160 Juta Dijual Rp162 Juta, Dua Penadah Dibekuk di Madina

Editor Satu • Kamis, 2 Juli 2026 | 13:00 WIB
Dua tersangka penadah emas batangan curian beserta barang bukti diamankan Satreskrim Polres Pematangsiantar usai ditangkap di Kabupaten Mandailing Natal.
Dua tersangka penadah emas batangan curian beserta barang bukti diamankan Satreskrim Polres Pematangsiantar usai ditangkap di Kabupaten Mandailing Natal.

SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar membekuk dua pria yang diduga menjadi penadah emas batangan hasil pencurian dari sebuah toko emas di Pasar Horas.

Kedua tersangka ditangkap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, bersama barang bukti emas yang telah dilebur.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial MA (46), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, dan TL (34), warga Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga: Bupati Simalungun Kunjungi Warga Bandar Masilam, Pastikan Perbaikan Jalan Tahun Ini

Penangkapan dilakukan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Kolonel H.M. Nurdin, Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pencurian emas batangan di Toko Emas M.A. Siregar yang berada di Gedung II Lantai II Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB. Dalam kejadian tersebut, korban berinisial KS (46) kehilangan emas batangan seberat 70 gram dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp160 juta.

Baca Juga: Satgas Yonif 122/Tombak Sakti Resmi Berangkat ke Perbatasan RI-Papua Nugini

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Siantar Barat oleh pelapor berinisial EES (22).

Dalam penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap pelaku utama pencurian berinisial LM (32), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, pada Kamis (26/6/2026) malam di sebuah rumah di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.

Saat diinterogasi, LM mengaku telah menjual emas hasil curian tersebut kepada dua orang di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Berbekal keterangan itu, Tim Jatanras Polres Pematangsiantar berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Mandailing Natal hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka penadah.

Baca Juga: Inggris Comeback Untuk Singkirkan Kongo

Menurut AKP Sandi Riz Akbar, tersangka TL berperan menerima sekaligus menimbang emas curian dari LM. Sementara MA berperan menyediakan uang sebesar Rp162 juta untuk membeli emas hasil kejahatan tersebut.

"Dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu batang emas hasil peleburan dengan berat sekitar 70 gram, satu unit timbangan emas, dan satu kalkulator yang digunakan untuk menimbang serta menghitung transaksi," ujar AKP Sandi.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Turun Mulai 1 Juli 2026, Pertamax Turbo dan Dex Anjlok

Polisi menjerat tersangka utama dengan pasal pencurian, sedangkan dua tersangka lainnya dipersangkakan melakukan tindak pidana penadahan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.

Kasat Reskrim menegaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan emas hasil kejahatan tersebut. (rel)

Editor : Editor Satu
#penadah emas curian