Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dua Anak Labusel Ditahan di Kamboja, Nenek 70 Tahun Ngadu ke DPRD

Metro-Esa • Rabu, 1 Juli 2026 | 17:29 WIB
Hj. Nur Kuwa di ruang Ketua DPRD Labusel.
Hj. Nur Kuwa di ruang Ketua DPRD Labusel.

LABUSEL, METRODAILY – Hj. Nur Kuwa meminta Ketua DPRD Labusel dan Pemerintah Kabuten Labusel membantu memulangkan dua anaknya yang ditahan di Kamboja. Wanita 70 tahun ini meminta agar dilakukan juga kordinasi pemerintah pusat, Kementerian Luar Negeri, BP2MI, serta KBRI Phnom Penh, guna mempercepat proses pemulangan kedua warga Labusel tersebut.

Nur dengan wajah penuh kesedihan, mendatangi Kantor Ketuaa DPRD Labusel, Selasa (30/6) dengan harapan kedua putranya dapat dipulangkan dari rumah detensi imigrasi di Siem Reap, Kamboja.
Hj. Nur Kuwa (70) sekarang bersama anak tertuanya tinggal di Desa Hadundung, Kecamatan Kotapinang.

Harapannya melihat Fadli Harahap (24) dan adiknya, Baktiar Harahap (20), kembali menginjakkan kaki di kampung halaman dengan selamat. Air mata tak mampu ia bendung ketika menyampaikan permohonannya dihadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Baca Juga: Manajer BOS Disdik di labusel Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Plang Sekolah

"Saya hanya seorang ibu. Saya tidak mengerti hukum. Saya hanya ingin melihat anak-anak saya pulang sebelum Allah memanggil saya," ucapnya dengan suara bergetar, membuat suasana audiensi dipenuhi rasa haru.

Permohonan itu turut didampingi Bayu Yudha Sebayang yang mewakili keluarga. Ia meminta DPRD Labuhanbatu Selatan mendorong Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Luar Negeri, BP2MI, serta KBRI Phnom Penh, guna mempercepat proses pemulangan kedua warga Labusel tersebut.

Menurut keterangan keluarga, Fadli dan Baktiar berangkat ke Kamboja setelah menerima tawaran pekerjaan yang disebut legal. Namun sesampainya di sana, mereka mengaku paspor ditahan dan dipaksa menandatangani kontrak sebagai operator judi online. Jika menolak, mereka disebut diwajibkan membayar denda hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Polres Labuhanbatu Libas Polres Labusel di Pekan Olahraga dan Rohani Polda Sumut

Ketika kontrak hampir berakhir, keduanya mengaku kembali dipaksa memperpanjang kontrak. Merasa terancam, mereka memilih melarikan diri dan meminta perlindungan ke KBRI Phnom Penh.

KBRI kemudian disebut telah menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor mereka berdua.

Harapan untuk pulang ke Indonesia pupus karena keduanya tidak memiliki biaya. Mereka sempat berusaha mencari pekerjaan sementara, namun gagal. Apes ketika hendak kembali meminta bantuan, mereka bersama sejumlah warga negara asing lainnya diamankan aparat setempat dan ditempatkan di rumah detensi imigrasi di Siem Reap.

Melalui surat yang disampaikan kepada DPRD, Fadli mengungkapkan bahwa proses pemulangan memerlukan biaya sekitar 1.000 dolar Amerika Serikat per orang. Total sekitar 2.000 dolar AS menjadi beban yang mustahil dipenuhi keluarga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Baca Juga: Digerebek Polisi, Rumah Diduga Sarang Narkoba di Labusel Kosong, Pelaku Kabur?

"Kami benar-benar menyesal. Niat kami berangkat hanya untuk mencari pekerjaan demi membantu ekonomi keluarga, tetapi justru terjebak dalam situasi seperti ini. Kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Bapak Bupati, DPRD, hingga Presiden Republik Indonesia agar membantu kami bisa pulang ke kampung halaman," tulis Fadli.

Keluarga berharap DPRD tidak hanya menerima aspirasi tersebut, tetapi juga segera meneruskannya kepada Bupati Labuhanbatu Selatan, pemerintah pusat, hingga Presiden Republik Indonesia agar proses pemulangan kedua warga Labusel itu berjalan lancar.(mpos)

 

Editor : Metro-Esa
#dprd #ditahan #kamboja