Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tidak Berniat Bohong, Henny Lee Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Hukum

Metro-Esa • Rabu, 1 Juli 2026 | 16:51 WIB
Sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

SIANTAR, METRODAILY - Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar kembali menggelar sidang kasus Henny Lee, terdakwa pemberi keterangan palsu sesuai Pasal 373ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baru), Selasa (30/06/2026).

Agenda pembacakan  pembelaan pledoi yang dibacakan oleh  Henny Lee pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Rinding Sambara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso. Henny Lee tak kuasa  menahan tangis dan membendung air mata, Sempat menyebut nama ayahnya, mendiang Hermawanto.

Ia dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, mencurahkan hati dan perasaan pada sidang agenda pembelaan diri atau pledoi. 

"Saya hanyalah seorang anak yang sedang berduka dan berusaha menjaga amanat mendiang ayah saya, nama baik, harkat dan martabat keluarga kami. Namun kini, saya harus menghadapi kenyataan pahit sebagai pihak yang diadili," ujarnya bergetar, menahan gejolak batin dan menyeka air mata. 

Baca Juga: Jono Silalahi Pimpin IPK Siantar, Siap Restrukturisasi dan Pulihkan Citra Organisasi

Putri dari mendiang Hermawanto Lee ini mengatakan, tindakan yang dilakukan semata-mata, karena ingin memperjuangkan hak sebagai ahli waris, mempertahankan harta mendiang ayahnya. 

Tindakan hukum yang dilakukan termasuk mengajukan putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Medan sebagai bukti baru pada kasus perdata guna mempertahankan harta peninggalan mendiang Hermawanto Lee. 
Tindakan inilah yang menjadikan dirinya sebagai terdakwa dengan dakwaan memberi keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana Pasal 373 ayat 1 KUHP Nasional. 

Ia bukan bermaksud dan ada  niat untuk berbohong, menipu, atau merugikan pihak mana pun. Ketika menyadari pengajuan bukti baru akan menimbulkan masalah, dia lantas mencabutnya. 

Ia pun memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. 

Baca Juga: Hari Bhayangkara, Kapolres Siantar Ajak Anak Panti Asuhan Berwisata

“Yang Mulia Majelis Hakim, segala tindakan yang saya lakukan semata-mata karena saya ingin memperjuangkan hak kami sebagai ahli waris yang mempertahankan harta warisan mendiang ayah kami, Hermanto Lee. Saya hanya ingin mencari kejelasan, kebenaran, dan keadilan dalam mempertahankan hak bagi keluarga kami,” katanya yang berkali-kali menyeka air mata dari balik kacamata bacanya.

Henny Lee juga mengaku tidak pernah bermaksud menyembunyikan bahwa fisik Putusan MPWN Medan sudah pernah diterima sebelumnya dan pernah digunakan dalam laporan terhadap Notaris Wira.

Namun, sebagai orang awam yang tidak memahami hukum, baru memahami  bahwa Putusan MPWN Medan tersebut dapat dipergunakan sebagai novum  dalam  permohonan  Peninjauan  Kembali (PK).

Baca Juga: Razia Pajak Kendaraan di Siantar Jaring 20 Kendaraan, Enam Pengendara Langsung Lunasi PKB

Usai Henny Lee membacakan pembelaan individu, Penasehat Hukum Henny Lee dari Kantor Hukum Elang Timur, membacakan pledoi secara bergantian oleh, Irwansyah Putra SH MKn CFAS, M Permata Sakti SH MKn, Suhartonny SH, Atika Wulandari SH CFAS dan Tuahta Rivaldo Sabaqal Tarigan SH CPM.

Kesimpulan pledoi itu terdiri dari 20 point. Antara lain, menjlaskan bahwa saksi-saksi  Penuntut Umum  tidak  membuktikan peristiwa pokok maupun keadaan batin Terdakwa dan keterangan saksi Havifah membuktikan bahwa pada tanggal 25 Maret 2024,  Terdakwa  menerima  hardcopy  Putusan  MPWN  Medan.

Namun keterangan tersebut tidak membuktikan bahwa Terdakwa telah memahami nilai  hukum Putusan  MPWN  Medan  sebagai novum sejak tanggal penerimaan tersebut, saksi  Havifah justru menerangkan bahwa yang diserahkan kepada Terdakwa adalah Putusan MPWN, bukan novum, dan saksi hanya menyerahkan putusan MPWN Medan tanpa memberikan penjelasan apa pun kepada Terdakwa.

Pada point terakhir dikatakan, Penuntut Umum tidak  berhasil membuktikan seluruh  unsur  dakwaan tunggal Pasal 373 ayat (1) KUHP Nasional secara sah dan meyakinkan dan  berdasarkan hukum dan keadilan, Terdakwa Henny Lee adil dan patut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, dan oleh karenanya harus diputus bebas (vrijspraak).

Menanggapi nota pembelaan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Heri Santoso SH akan mengajukan secara tertulis pada sidang Selasa, 7 Juli 2026.(ros)

Editor : Metro-Esa
#TUNTUTAN HUKUM #DIBEBASKAN