Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bunuh Tetangga Usai Duel Berdarah, Pria di Simalungun Divonis 10 Tahun Penjara

Editor Satu • Rabu, 1 Juli 2026 | 10:25 WIB
Putusan hakim - Ilustrasi.
Putusan hakim - Ilustrasi.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Dolmansen Sipayung (36) setelah terbukti bersalah membunuh tetangganya, Edward Sembiring (52), dalam peristiwa berdarah yang dipicu cekcok saat bermain biliar di warung tuak.

Dalam putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (29/6), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Dolmansen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian bunyi amar putusan.

Baca Juga: Temukan Pasien Kritis Saat Kunker, Bupati Simalungun Langsung Evakuasi ke RSUD

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara. Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.

Peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Perladangan Sabah, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, pada 13 November 2025 sekitar pukul 23.40 WIB.

Berdasarkan dakwaan, korban dan terdakwa merupakan tetangga sekampung yang hampir setiap malam menghabiskan waktu bersama warga lainnya di sebuah warung tuak untuk minum dan bermain biliar.

Baca Juga: Bobol SDN 095552, Dua Pemuda Sembunyikan Laptop Curian di Kebun Ubi

Malam itu, sekitar pukul 20.00 WIB, Dolmansen datang ke warung dan bergabung bermain biliar bersama korban. Sekitar pukul 22.30 WIB, Edward gagal memasukkan bola saat gilirannya bermain sehingga tersulut emosi. Korban yang juga berada di bawah pengaruh minuman keras memarahi terdakwa.

Dolmansen mencoba meredakan situasi dengan mengatakan kejadian tersebut hanya sebuah kesalahan. Namun korban justru mengancam dengan berkata, "kau pun saya lipat-lipat nanti."

Terdakwa yang juga dipengaruhi minuman keras membalas, "lipatlah nah." Ucapan itu memicu perkelahian hingga keduanya saling pukul sebelum akhirnya dilerai warga.

Usai kejadian, warga meminta Dolmansen pulang ke rumah, sedangkan korban tetap berada di warung tuak.

Baca Juga: Hari Bhayangkara, Kapolres Siantar Ajak Anak Panti Asuhan Berwisata

Sesampainya di rumah, emosi terdakwa belum mereda. Tidak lama kemudian, korban mendatangi rumahnya dan kembali terjadi konfrontasi. Dalam dakwaan disebutkan, korban lebih dahulu menikam tangan kiri terdakwa.

Dolmansen kemudian berlari masuk ke rumah, mengambil sebilah pisau, lalu keluar dan menikam korban berulang kali hingga meninggal dunia di lokasi.

Setelah kejadian, terdakwa sempat melarikan diri. Namun keesokan paginya, Jumat (14/11/2025), ia mendatangi Polsek Dolok Silau untuk menyerahkan diri.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Simalungun saat itu, AKP Herison Manullang, menyebut perkelahian bermula saat korban, pelaku, dan dua warga lainnya bermain biliar di sebuah warung sebelum berujung pada aksi pembunuhan. (dtc)

Editor : Editor Satu
#bunuh tetangga