SIBOLGA, METRODAILY – Kuasa hukum Sahat Sihombing, Erwin Pangihutan Situmeang, SH., MH., membantah pernyataan Direktur PDAM Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, yang menyebut Putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan seluruh klaim kepemilikan lahan milik kliennya seluas 25.000 meter persegi atau 2,5 hektare.
Dalam konferensi pers, Sabtu (27/6/2026), Erwin menegaskan objek perkara yang diputus Mahkamah Agung hanya mencakup lahan seluas 2.500 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan bendungan PDAM, bukan keseluruhan bidang tanah milik Sahat Sihombing.
"Objek gugatan kami hanya 2.500 meter persegi. Tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan seluruh tanah klien kami seluas 25.000 meter persegi menjadi milik PDAM Tirta Nauli Sibolga. Menyimpulkan kekalahan atas 2.500 meter persegi otomatis membatalkan seluruh kepemilikan 25.000 meter persegi adalah analisa yang menyesatkan," ujar Erwin.
Baca Juga: Longsor Putus Akses Jalan Provinsi di Humbahas, Pemkab Buka Jalur Pakkat-Tarabintang
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung justru menyebut penggugat telah melepaskan hak atas lahan seluas 2.500 meter persegi dari total lahan yang diklaim mencapai 25.000 meter persegi.
Atas dasar itu, Erwin menilai pernyataan Direktur PDAM Tirta Nauli Sibolga telah menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.
"Jangan memutarbalikkan isi putusan pengadilan. Publik berhak memperoleh informasi yang utuh, bukan penafsiran yang seolah-olah seluruh tanah klien kami gugur karena putusan tersebut," katanya.
Baca Juga: Gagal Edarkan Sabu 40 Gram, Pria 54 Tahun Dibekuk di Porsea
Selain mempersoalkan substansi putusan, Erwin juga menyoroti proses pembuktian selama persidangan. Ia mengklaim PDAM Tirta Nauli Sibolga tidak pernah menunjukkan dokumen asli surat jual beli tahun 1993 yang dijadikan dasar kepemilikan lahan sengketa.
Menurutnya, dokumen yang diajukan hanya berupa fotokopi sehingga tidak dapat diverifikasi dengan dokumen asli.
Erwin juga menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menurutnya hingga tahun 2026 masih dibayarkan oleh Sahat Sihombing atas bendungan kecil maupun akses jalan yang saat ini digunakan PDAM Tirta Nauli Sibolga.
Baca Juga: PTAR Bersihkan Kawasan Mangrove dan Perkuat Konservasi Terumbu Karang di Tapteng
Ia berpendapat, apabila jalan tersebut merupakan fasilitas umum, semestinya tidak lagi dikenakan PBB kepada kliennya.
Selain itu, Erwin mengungkapkan bahwa sebelum sengketa bergulir ke pengadilan, pihak PDAM melalui salah seorang pejabat disebut pernah menawarkan ganti rugi atas lahan yang digunakan. Namun, menurutnya, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya menghambat pembangunan fasilitas PDAM. Menurut Erwin, gugatan telah didaftarkan sejak Mei 2024 dan dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.
Baca Juga: Wulan Guritno Tulis Surat Menyentuh untuk Shaloom di Ulang Tahun ke-28
Dalam kesempatan yang sama, Erwin menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan perusakan papan informasi (plang) di lokasi sengketa ke Polres Tapanuli Tengah pada 18 Juni 2026. Ia mengaku memiliki rekaman video yang diduga memperlihatkan adanya perintah untuk merusak plang tersebut.
Di akhir keterangannya, Erwin meminta Direktur PDAM Tirta Nauli Sibolga tidak menyampaikan pernyataan yang, menurutnya, bertentangan dengan substansi Putusan Mahkamah Agung.
"Perbedaan antara 2.500 meter persegi dan 25.000 meter persegi sangat jelas. Kekalahan gugatan atas 2.500 meter persegi tidak serta-merta menghapus sisa hak kepemilikan klien kami. Jangan menggiring opini publik dengan penafsiran yang tidak sesuai isi putusan," tegasnya.
Direktur PDAM Tirta Nauli Sibolga belum memberikan tanggapan. (net)
Editor : Editor Satu