Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pungli SK PPPK RSUD  Ditangani Kejari Labuhanbatu

Metro-Esa • Kamis, 25 Juni 2026 | 17:07 WIB
Gedung RSUD Aek Kanopan.
Gedung RSUD Aek Kanopan.
LABURA, METRODAILY - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di RSUD Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

Pelimpahan perkara tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rijaldi, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/6/2026), melalui pesan WhatsApp.

Menurut Rijaldi, penanganan perkara diserahkan ke Kejari Labuhanbatu karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Kejari Labuhanbatu. Selain itu, pelimpahan dilakukan demi efektivitas dan efisiensi proses penyelidikan.

Baca Juga: Kejari Labuhanbatu Periksa 85 Saksi, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 3,75 M

“Sudah diserahkan pemeriksaannya ke Kejari Labuhanbatu, mengingat tempat kejadian perkaranya berada di wilayah tersebut dan juga untuk efisiensi,” ujar Rijaldi.

Kasus yang sempat viral di media sosial itu mencuat setelah sejumlah tenaga kesehatan mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp7 juta sebagai syarat penerbitan SK PPPK paruh waktu.

Berdasarkan pengakuan para korban, dugaan pungutan tersebut disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan RSUD Aek Kanopan.

Baca Juga: Kasus Hibah ke Kwarcab Pramuka: Kejari Labuhanbatu Segera Hitung Kerugian Negara

Beberapa nama yang disebut para korban antara lain Direktur RSUD Aek Kanopan dr. Juri Freza, Kepala Bidang Pelayanan Medik dr. Rifan Eka Putra Nasution, Kepala Seksi Perawatan Hesty Fajarwati, serta seorang staf bernama Neni Sufrika.

Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum pihak-pihak yang disebut masih menunggu hasil penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Bidang Intelijen Kejatisu telah meminta keterangan dari ratusan tenaga kesehatan yang mengaku menjadi korban. Pemeriksaan dilakukan secara maraton di Kantor Kejatisu maupun di Kejari Labuhanbatu.

Baca Juga: Tiga Tahun Berturut-turut Terima Hibah APBD Labuhanbatu, Pembangunan Kantor Kejari Jadi Sorotan

Sejumlah korban mengaku telah menyerahkan kronologi kejadian beserta alat bukti yang mereka miliki kepada penyelidik.

Para korban berharap Kejari Labuhanbatu dapat mengusut tuntas perkara tersebut serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik pungli tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, dr. Juri Freza maupun pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam dugaan kasus tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan. (Bud)

 

Editor : Metro-Esa
#pppk #pungli #Kejari Labuhanbatu