Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pegawai Lapas Labuhanbilik dan Narapidana Terlibat Peredaran Sabu, Pil Ekstasi dan Pod Getar

Metro-Esa • Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:15 WIB
Barang Bukti Narkotika dan Vape yang berhasil diamankan Polisi.
Barang Bukti Narkotika dan Vape yang berhasil diamankan Polisi.

LABUHANBATU, METRODAILY - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas III Labuhanbilik. Dalam pengungkapan ini, seorang pegawai Lapas berinisial Ahmad Ilham turut diamankan.

Informasi dihimpun, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto SH MH, bersama Kanit I Ipda Satrawan Ginting, Katim I Unit I Bripka Syahputra SH, serta Katim II Unit I Aiptu Sumedi SH.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan vape berisi cairan etomidate merek Yakuza yang trend disebut "POD Getar" di dalam Lapas Kelas III Labuhanbilik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AI di halaman kantor Lapas Labuhanbilik.

Baca Juga: Lapas Padangsidimpuan 'Nyimpan' 6 Ball Ganja Kering

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 8,16 gram bruto, 5 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat 1,60 gram bruto, 1 liquid vape berisi cairan etomidate warna hitam. 

Kemudian, 1 liquid vape merek Rolv, 2 liquid berisi etomidate merek Yakuza XL dan Squid Game, 1 alat hisap elektrik merek Djoy warna hijau, 1 alat hisap elektrik merek Rolv warna kuning, 1 alat hisap elektrik merek Relx warna hitam dan sejumlah barang bukti lainnya termasuk 1 unit ponsel Android merek Oppo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga binaan bernama Faisal Iwanda Nasution, yang dalam waktu dekat akan bebas menjalani masa hukuman.

Baca Juga: Solidaritas Wartawan Batu Bara Lawan Pembungkaman di Lapas Labuhan Ruku

Dari pengembangan pemeriksaan, polisi juga menemukan adanya dugaan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Saat ini, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Kapolres melalui Satres Narkoba menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba, termasuk yang beroperasi di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika, termasuk di lingkungan lapas. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat," tegas AKP Hardiyanto. (Bud)

Editor : Metro-Esa
#labuhanbilik #lapas #sabu