SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja setelah menemukan sebatang pohon ganja yang ditanam di dalam pot di sebuah rumah di Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita 680 gram ganja kering dan menangkap pemilik rumah berinisial MH (56) yang sempat melarikan diri.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Gaharu.
Baca Juga: Sarah Sechan Dukung BNN Perangi Narkoba: Ancaman Sudah Menyasar Anak-Anak
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dimaksud pada Kamis (11/6) sekitar pukul 15.45 WIB.
“Rumah yang diperiksa merupakan milik MH. Saat petugas tiba bersama perangkat pemerintah setempat dan warga, ditemukan satu batang pohon ganja yang ditanam di dalam pot berwarna hitam di teras rumah,” kata Irwanta.
Petugas kemudian berusaha menemui pemilik rumah dengan mengetuk pintu dan memanggil penghuni. Namun, MH tidak berada di lokasi. Berdasarkan keterangan warga dan aparat setempat, rumah tersebut hanya dihuni oleh MH.
Baca Juga: Baru Dikontrak Barcelona, Abdelkarim Langsung Cetak Rekor di Piala Dunia 2026
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan ke dalam rumah dengan disaksikan perangkat pemerintah setempat dan warga.
Dari dalam salah satu kamar, polisi menemukan satu plastik kresek hitam berisi ganja kering seberat 680 gram yang digantung di belakang pintu kamar. Sementara di ruang tamu ditemukan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hijau putih yang diduga milik MH.
Setelah melakukan pencarian, petugas akhirnya berhasil mengamankan MH di kawasan eks Terminal Sukadame, Parluasan, pada Jumat (12/6) sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca Juga: Dewi Perssik Selalu Mengaji dan Baca Surat Yasin Sebelum Live TV
Saat ditangkap, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp75 ribu dari tangan tersangka.
MH kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“MH telah ditahan dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Irwanta.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (rel)
Editor : Editor Satu