Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Duduk Santai di Warung, Pengedar Ganja di Siantar Diciduk Polisi

Editor Satu • Kamis, 18 Juni 2026 | 12:00 WIB
RB (43), tersangka kasus dugaan peredaran ganja, diamankan personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar setelah ditangkap di Jalan Merbau, Kecamatan Siantar Utara.
RB (43), tersangka kasus dugaan peredaran ganja, diamankan personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar setelah ditangkap di Jalan Merbau, Kecamatan Siantar Utara.

SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial RB (43) yang diduga sebagai pengedar ganja di Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (11/6) sekitar pukul 15.20 WIB.

Dari tangan warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara tersebut, polisi menyita sembilan paket ganja yang dibalut plastik merah dengan berat bruto 12,36 gram.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Merbau.

Baca Juga: Baru Dikontrak Barcelona, Abdelkarim Langsung Cetak Rekor di Piala Dunia 2026

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

“Pada Kamis (11/6) sekitar pukul 15.20 WIB, petugas berhasil mengamankan RB saat sedang duduk di salah satu warung di Jalan Merbau,” ujar Irwanta.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik putih berisi sembilan paket ganja yang dibalut plastik merah dengan berat bruto 12,36 gram.

Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kertas tiktak yang ditemukan di bawah meja, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta uang tunai Rp180 ribu yang ditemukan di dalam tas sandang hitam milik tersangka.

Baca Juga: Dewi Perssik Selalu Mengaji dan Baca Surat Yasin Sebelum Live TV

Kepada petugas, RB mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial OH yang disebut berada di kawasan Jalan Gaharu.

Namun saat dilakukan pengembangan, polisi belum berhasil menemukan OH karena yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Selanjutnya, RB bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Soimah Keguguran Jelang Pernikahan Putra Sulung, Kini Fokus Menanti Cucu

“RB telah ditahan dan diproses hukum dengan dugaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Irwanta.

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok ganja yang diduga terkait dengan tersangka. (rel)

Editor : Editor Satu
#polres pematangsiantar #pengedar ganja