Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tiga Wanita Ditangkap di Asahan, Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Catrigde Vave

Metro-Esa • Rabu, 17 Juni 2026 | 15:07 WIB
Polres Asahan saat menggelar temu pers terkait penangkapan 3 wanita terkait narkoba.
Polres Asahan saat menggelar temu pers terkait penangkapan 3 wanita terkait narkoba.

ASAHAN, METRODAILY -  Polres Asahan menangkap tiga wanita berinisial M,KS dan FD. Penangkapan berlangsung pada Senin ( 8/6/2026) di Jalan Dusun V , Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Ketiganya ditangkap karena diduga kedapatan membawa barang terlarang berjenis narkotika sabu dan Catrigde Vave.

Pada saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti utama berupa 9 bungkus plastik berwarna hijau yang bertuliskan aksara Cina. Isinya diduga adalah sabu dengan berat total mencapai sekitar 9.000 gram atau 9 kilogram. Selain itu, turut disita pula sebanyak 800 bungkus plastik Catrigde Vave diduga berisikan narkotika serta sejumlah barang lain yang terkait dengan perbuatan tersebut.

Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, diketahui bahwa narkotika tersebut rencananya akan dibawa menuju Kota Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh ketiga tersangka. Sebagai imbalan jasa mengantar barang tersebut,mereka mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp22.000.000 setelah barang sampai ke penerima.

Baca Juga: Tokoh Pemuda Asahan Angkat Bicara Terkait HGU PT STIL Pasca Putusan Mahkamah Agung

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari kinerja kepolisian dalam menekan peredaran narkotika selama periode April hingga Juni 2026. Dalam rentang waktu tersebut, Polres Asahan telah menangani 28 laporan polisi terkait kasus serupa dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan selama periode itu meliputi sabu seberat 10 kilogram, 1,5 juta butir pil ekstasi, serta berbagai barang bukti penunjang lainnya. Sebagian dari barang bukti tersebut akan disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Asahan Akbp Revi Nurvelani Sik menjelaskan ketiga tersangka kini dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, beserta pasal pendukung lainnya. Jika perbuatan mereka terbukti di pengadilan, ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, sampai dengan pidana mati ucapnya.

Revi juga mengajak warga untuk ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas jika melihat aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika.(Gaf)

Editor : Metro-Esa
#vave #wanita bertikai di suzuya #asahan