SIMALUNGUN, METRODAILY – Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap 43 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) sepanjang Semester I Tahun 2026. Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan 69 tersangka beserta berbagai barang bukti hasil kejahatan.
Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan dalam press release yang dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih, Pematang Raya, Senin (15/6/2026).
Turut hadir Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas AKP Verry Purba, Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, Kasi TIK Ipda Daniel Suranta, para kanit Satreskrim, serta para tersangka yang berhasil diamankan.
Baca Juga: Marshanda Bongkar Trauma Pribadi Demi Peran Korban Kekerasan Seksual
Kapolres AKBP Marganda Aritonang menjelaskan, dari total 43 kasus yang diungkap, sebanyak 30 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 50 tersangka, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan satu tersangka, serta 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 18 tersangka.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana 3C ini merupakan respons cepat Polres Simalungun atas laporan masyarakat, sekaligus wujud nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Simalungun,” ujar Marganda.
Untuk kasus curat, pengungkapan terbanyak terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Maligas dengan 10 kasus, disusul Polsek Bandar Huluan enam kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar lima kasus, Polsek Tanah Jawa dua kasus, Polsek Sidamanik dua kasus, Polsek Jorlang Hataran dua kasus, serta masing-masing satu kasus di Polsek Panei Tongah, Girsang Sipangan Bolon, dan Pamatang Silimakuta.
Baca Juga: Kreator Merapat! Adobe Gratis 6 Bulan untuk Pelanggan Indosat, Peluang Monetisasi Dibuka Lebar
Sementara itu, kasus curas diungkap di wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar. Adapun kasus curanmor berhasil diungkap di Polsek Gunung Maligas sebanyak lima kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar tiga kasus, serta masing-masing satu kasus di Polsek Panei Tongah, Pamatang Silimakuta, Sidamanik, dan Purba.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya tujuh unit sepeda motor, 10 telepon genggam, dua televisi LED, satu becak motor, tabung gas, baterai mobil, peralatan yang digunakan pelaku saat beraksi, hingga puluhan barang hasil curian lainnya.
Kapolres menegaskan para tersangka kasus curat dan curanmor dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka kasus curas dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga: 357 Jemaah Haji Kloter 11 Debarkasi Medan Tiba di Tanah Ai
Selain pengungkapan kasus 3C, Satreskrim Polres Simalungun juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan dan perlindungan satwa dilindungi yang saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi seluruh jajaran Polres Simalungun dan Polsek jajaran serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami sangat mengapresiasi setiap informasi yang diberikan masyarakat,” tegas Marganda.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan memasang CCTV, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), serta memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan kejadian mencurigakan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bukti komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi bukti nyata Polres Simalungun hadir untuk masyarakat melalui pelayanan yang profesional, berintegritas, dan humanis,” ujar Verry. (rel)
Editor : Editor Satu