LABURA, METRODAILY - Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial BS (32) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 33,95 gram bruto.
Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Putat Teladan Pasar 5, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (9/6/2026) malam.
Kapolsek Kualuh Leidong, AKP M. Samosir, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Sei Sentang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, SH, untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Baca Juga: BKN Minta Pemkab Labuhanbatu Klarifikasi Lelang Jabatan Kadinkes
Setelah melakukan pengintaian selama sekitar 30 menit, petugas memastikan kebenaran informasi dan langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan dua pria di dalam rumah tersebut. Namun, satu orang berhasil melarikan diri, sementara pria berinisial BS berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian dan dibungkus menggunakan sarung kotak rokok berwarna hitam.
Barang bukti yang disita antara lain tiga bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 28,51 gram, empat bungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto 4,93 gram, serta dua bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bruto 0,51 gram dengan total berat keseluruhan mencapai 33,95 gram bruto.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, satu alat hisap sabu (bong), satu timbangan elektronik, uang tunai Rp300.000, sarung rokok warna hitam merek Dji Sam Soe, tas hitam berisi 18 kaca pirek, satu toples plastik berisi plastik klip kosong, serta dua skop yang terbuat dari pipet.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang disebut berdomisili di wilayah Kisaran.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, SH, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok serta jaringan yang terkait dengan tersangka," pungkasnya. (bud)
Editor : Metro-Esa