ASAHAN, METRODAILY – Pengadilan Negeri Kisaran menggelar sidang perkara dugaan wanprestasi terkait pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Rabu (20/5/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 10/Pdt.G/2026/PN Kisaran dan dipimpin Hakim Ketua Habib Muhammad Yusuf Siregar.
Dalam sidang itu, PT Samera Kani Sentosa menggugat konsumennya, Faisal Riza, setelah terjadi sengketa pengembalian dana usai pengajuan KPR ditolak pihak bank.
Baca Juga: Ketua PDIP Asahan Kecam Dugaan Kekerasan Security PT BSP, Korban Disebut Diborgol
Berawal dari Pemesanan Rumah dan Booking Fee Rp20 Juta
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, kasus bermula saat Faisal Riza memesan rumah kepada PT Samera Kani Sentosa pada 8 September 2025.
Saat itu, Faisal diketahui telah menyetor booking fee sebesar Rp20 juta serta menandatangani surat perjanjian pemesanan rumah.
Dalam perjanjian disebutkan bahwa apabila pengajuan KPR ditolak pihak bank, maka uang down payment (DP) dikembalikan penuh, sementara booking fee dipotong sebesar 50 persen.
Baca Juga: Tim Gabungan Temukan Bagian Tubuh Korban Hanyut di Sungai Batang Bangko
Developer Nilai Konsumen Wanprestasi
Pihak penggugat menilai Faisal Riza telah melakukan wanprestasi dan pembatalan sepihak karena meminta pengembalian DP setelah pengajuan KPR ditolak salah satu bank di Kisaran.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi dari pihak penggugat, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak tergugat.
Kuasa hukum Faisal Riza, Deni Royhan Azifa, menilai gugatan yang diajukan developer tidak memiliki dasar kuat.
Baca Juga: Telkomsel Perkuat Peran sebagai Digital Ecosystem Enabler melalui Layanan Bernilai
“Gugatan tersebut dinilai tidak mendasar, karena tidak tertuang dalam kontrak perjanjian. Klien kami hanya meminta haknya yaitu pengembalian booking fee sesuai dengan bukti pemesanan, namun dianggap dipersulit oleh pihak penggugat,” ujarnya usai persidangan.
Menurut Deni, kliennya hanya menggunakan hak sebagai konsumen untuk memilih bank penyalur KPR.
“Perlu diketahui, konsumen berhak memilih bank mana yang bersedia untuk pengajuan kredit KPR-nya. Dalam perkara ini, Faisal justru menjadi korban karena uangnya selama delapan bulan tertahan di tangan developer,” katanya.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih di Tapsel Jalan Lambat, Dari 212 Desa Baru 7 yang Mulai Bangun
Pihak Developer Pilih Hormati Proses Sidang
Sementara itu, kuasa hukum PT Samera Kani Sentosa, Dede Aquari Surbakti dan Albert Paindoan Sianturi, enggan memberikan komentar panjang terkait perkara tersebut.
“Biarkan saja berproses di Pengadilan Negeri Kisaran,” ujar mereka singkat. (ded)
Editor : Editor Satu