SAMOSIR, METRODAILY – Mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial korban banjir bandang 2024 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik setelah istri tersangka, Pdt. Ospina J. Sitohang, menyampaikan pembelaan dan mengaku terpukul atas penahanan suaminya.
Dana Bansos Rp1,5 Miliar, Negara Disebut Rugi Rp516 Juta
Kejaksaan Negeri Samosir menyebut kasus ini berkaitan dengan dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI senilai Rp1,5 miliar yang diperuntukkan bagi korban banjir bandang di Kecamatan Harian pada 2024.
Baca Juga: Harkitnas 2026 di Samosir, Bupati Vandiko Serukan Kebangkitan Generasi Digital
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp516 juta.
Dalam proses penyidikan, Fitri Agus Karokaro diduga meminta penyisihan anggaran sebesar 15 persen dari total dana bantuan.
Selain itu, mekanisme penyaluran bantuan disebut diubah dari tunai menjadi barang tanpa persetujuan Kementerian Sosial.
Namun tuduhan tersebut dibantah pihak keluarga dan tim kuasa hukum.
Baca Juga: Taput Jadi Role Model Sumut: Satu-Satunya Daerah Punya SK Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Istri Tersangka Menangis dan Sebut Banyak Kejanggalan
Istri tersangka, Pdt. Ospina J. Sitohang, mengaku keluarganya mengalami tekanan moral berat akibat kasus tersebut.
“Suami saya orang baik, tidak mungkin memakan uang bantuan sosial,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (18/5/2026).
Ia juga mempertanyakan proses hukum yang menjerat suaminya karena disebut bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam program bansos tersebut.
Baca Juga: Danau Toba Siap “Disulap” Lewat Geo Festival, Pemprov Sumut Gelontorkan Rp2 Miliar untuk EO
Menurut Ospina, hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat sebelumnya juga disebut tidak menemukan persoalan.
Kuasa Hukum Soroti Audit dan Tersangka Tunggal
Tim penasihat hukum mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara yang disebut berasal dari auditor swasta, bukan lembaga resmi negara seperti BPK.
Mereka juga menilai ada kejanggalan karena Fitri Agus Karokaro ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menilai kasus ini sarat nuansa politik.
Baca Juga: Danau Toba Tak Cukup Jual Panorama, DPR Dorong Event Budaya Opera Raksasa
Ia menyebut penetapan tersangka muncul setelah adanya pembahasan dugaan pungutan liar oknum kejaksaan dalam rapat dengar pendapat di DPR RI.
“Ada kejanggalan dalam momentum penetapan tersangka,” katanya.
Petisi “Bebaskan Fitri Agus Karokaro” Bermunculan
Di tengah polemik tersebut, dukungan terhadap Fitri Agus Karokaro terus mengalir.
Sejak Mei 2026, petisi daring bertajuk “Bebaskan Fitri Agus Karokaro” telah ditandatangani ratusan warga.
Baca Juga: Air Danau Toba Surut, IPB Waspadai Risiko Ikan Mati Massal di Keramba
Petisi itu meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI memeriksa proses penanganan perkara dan dugaan praktik tebang pilih hukum.
Kejaksaan Tegaskan Bukti Sudah Cukup
Meski menuai kontroversi, Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dana bantuan korban bencana sekaligus memunculkan isu dugaan kriminalisasi dalam penegakan hukum. (net)
Editor : Editor Satu