Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Jaringan Narkoba Simalungun–Batubara Dibongkar, Mahasiswa dan Bandar Sabu Diciduk

Editor Satu • Selasa, 19 Mei 2026 | 10:50 WIB
Dua dari empat tersangka jaringan narkoba Simalungun–Batubara yang diamankan polisi bersama barang bukti sabu-sabu dalam pengungkapan kasus lintas kabupaten.
Dua dari empat tersangka jaringan narkoba Simalungun–Batubara yang diamankan polisi bersama barang bukti sabu-sabu dalam pengungkapan kasus lintas kabupaten.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten yang melibatkan wilayah Simalungun dan Batubara berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba Polres Simalungun.

Dalam pengungkapan ini, empat orang pelaku diamankan, termasuk seorang mahasiswa dan seorang bandar sabu.

Barang bukti yang disita cukup besar, mencapai 245,08 gram sabu-sabu, serta narkotika jenis ganja dan berbagai alat pendukung transaksi.

Baca Juga: Tabuhan Gonrang Tanda Pembukaan Pesparawi GKPS Distrik I di Siantar

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Nagori Raja Maligas, Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Simalungun.

Dua Pelaku Ditangkap di Tepi Jalan

Dalam penindakan awal, polisi mengamankan dua tersangka, yakni YS (26) dan SEM (20). Keduanya ditangkap saat berada di atas sepeda motor sambil menunggu pembeli narkotika.

Baca Juga: Bengkel Chan Jaya Service Siantar Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Dari tangan keduanya, polisi menemukan:

  • sabu-sabu
  • ganja
  • alat isap (bong)
  • sejumlah barang bukti lainnya

Hasil pemeriksaan mengarah pada pemasok utama bernama Timbul Taranap Manalu.

Bandar Sempat Kabur Saat Transaksi

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menyamar sebagai pembeli dan mengatur transaksi di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Baca Juga: Neymar Masuk Skuad Brasil untuk Piala Dunia 2026, Ancelotti Kombinasikan Senior dan Muda

Saat hendak ditangkap, tersangka berinisial TTM (43) sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 1 paket sabu-sabu.

Pengembangan berlanjut ke rumah kontrakan pelaku di Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan:

  • 57 paket sabu-sabu
  • total berat 245,08 gram

Selain itu, seorang perempuan berinisial M (42) juga turut diamankan saat berada di lokasi.

Baca Juga: Fermin Lopez Naik Meja Operasi, Terancam Absen Bela Spanyol di Piala Dunia 2026

Jaringan Diduga Terkoneksi ke Aceh

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok bernama Randy yang disebut berasal dari Aceh dan kini masih dalam pengejaran.

Polda Sumut menegaskan komitmen untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Pemberantasan narkoba akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.

Seluruh tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. (rel)

Editor : Editor Satu
#jaringan narkoba